Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Advokat
Ketua DPR Wacanakan Satu Desa Satu Advokat
2019-07-12 20:14:37
 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima kunjungan delegasi pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI).(Foto: Jaka/jk)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Program satu desa satu advokat mulai diwacanakan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo untuk membantu mengadvokasi warga desa dari masalah hukum. Ini dipandang penting, seiring bergulirnya dana desa sebesar Rp1 miliar per desa. Banyak persoalan hukum yang mungkin muncul dari pengelolaan dana desa tersebut.

Wacana ini ia sampaikan usai menerima delegasi pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7). Biaya operasional advokat desa ini rencananya ditanggung anggaran KAI dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). "Langkah positif seperti ini bisa meningkatkan simpati publik terhadap profesi advokat, selain juga meningkatkan awareness masyarakat terhadap hukum," kilahnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Wakil Presiden KAI Umar Husein, Aldwin Rahadian, Henry Indraguna, serta Pheo Hutabarat, Sekretaris Umum KAI Ibrahi, dan Bendahara Umum KAI Yaqutina Kusumawardani. Menurut politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu, profesi advokat saat ini tengah digandrungi pelajar SMA yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. KAI perlu memperbanyak balai pendidikan advokat bagi mahasiswa yang ingin berprofesi sebagai advokat.

Dengan balai itu, KAI bisa menjadi fasilitator para mahasiswa hukum agar mendapatkan pengetahuan langsung dari para advokat yang sudah resmi berpraktik. Ini penting untuk menunjang pengetahuan yang sudah mereka peroleh dari kampus. Tak perlu menunggu dukungan lembaga negara, KAI ataupun lembaga advokat lainnya bisa langsung membuat program balai pendidikan advokat sebagai salah satu program kerja organisasi.

Legislator dapil Jawa Tengah VII ini juga mengapresiasi langkah KAI yang telah membuat sistem digital dalam halaman website dengan kanal E-Court dan E-Lawyer. Bekerja sama dengan Mahkamah Agung, kehadiran E-Court memudahkan advokat dalam mendaftarkan perkara secara online, mendapatkan e-Skum secara online, pembayaran online, melakukan konfirmasi pembayaran secara online, dan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan secara online.

Sedangkan E-Lawyer memberi kemudahan anggota KAI dalam mengurus perpanjangan kartu anggota yang habis masa berlakunya. "Selain adanya E-Court dan E-Lawyer, advokat dan lembaga peradilan juga punya tantangan menyediakan sarana digital, baik berupa aplikasi atau berbasis website, yang bisa memudahkan masyarakat mengetahui sejauh mana progres laporan hukum yang telah mereka ajukan, sehingga warga bisa mengetahui progresnya secara real time," tutup Bamsoet.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Advokat
 
  KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
  Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
  Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
  Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
  VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2