Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Ketua DPR Ungkapkan Tugas Legislasi DPR Masa Sidang IV
2018-03-06 06:53:58
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam sambutan di Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2017 - 2018 menyampaikan rencana kegiatan DPR pada Masa Sidang IV serta menginformasikan perkembangan terkait pelaksanaan tugas DPR lainnya.

"Di bidang legislasi, DPR akan melakukan penyusunan dan pembahasan RUU Prioritas Tahun 2018. Adapun RUU yang diharapkan dapat diselesaikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dalam masa sidang ini, diantaranya adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU tentang Perkelapasawitan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren," ujar Bamsoet dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).

Pada kesempatan itu, Bamsoet juga mengingatkan agar proses harmonisasi RUU dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lama 20 (dua puluh) hari. Kecuali memerlukan perumusan ulang, maka Badan Legislasi dapat melakukan perpanjangan untuk jangka waktu 2 (dua) kali dalam masa sidang.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga akan bekerja keras untuk melanjutkan pembahasan RUU yang sudah ditungggu-tunggu oleh masyarakat untuk diselesaikan, yakni RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan RUU tentang Pengesahan Protocol to implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under the ASEAN Framework (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa.

Tidak hanya itu, Bamsoet juga menyampaikan bahwa DPR baru saja menerima 2 (dua) RUU Kumulatif Terbuka yang diajukan oleh pemerintah. RUU tersebut adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, dan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. Kedua RUU tersebut akan segera dibahas bersama pemerintah pada masa sidang ini.

"Pimpinan DPR meminta supaya Komisi-komisi, Badan, dan Pansus serta Anggota DPR, memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas legislasi terutama yang sudah melebihi 3 (tiga) kali masa persidangan. Bahkan RUU yang sudah 2 tahun belum selesai, kami meminta dengan hormat untuk diselesaikan pada masa sidang ini," ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.(ayu/sc/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2