Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus RS Sumber Waras
Ketua DPR Kembali Tegaskan Kepercayaannya Hasil Audit BPK Atas RS Sumber Waras
2016-06-22 21:39:37
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI, Ade Komarudin kembali menegaskan kepercayaannya pada hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas kasus RS. Sumber Waras. Hal tersebut diungkapkannya usai membuka pasar murah yang diselenggarakan PIA DPR RI di Senayan, Rabu (22/6).

"Saya sebagai orang politik percaya dengan hasil audit anggota BPK (Eddy Mulyadi Soepardi-red). Meskipun ada yang meragukannya, namun saya berada pada pihak yang mempercayai beliau," ujar Akom.

Dalam hasil audit kasus tersebut, BPK menemukan pelanggaran yang sempurna dan indikasi kerugian negara sebesar 191 Miliar. Hasil tersebut diungkapkan anggota BPK, Eddy Mulyadi kepada Komisi III DPR RI saat mengunjungi BPK beberapa waktu lalu.
Akom menilai, anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi itu merupakan auditor yang handal dan bertanggungjawab atas apa yang diauditnya selama ini, termasuk investigasi Sumber Waras. Sehingga setiap audit yang dilakukan BPK ini dinilainya sudah berdasarkan atas asas profesionalisme, dan mengabdi pada azas kebenaran dalam bertugas.

Terkait dengan keberadaan mantan politikus dalam jajaran pimpinan BPK, Akom menilai hal tersebut sama sekali tidak mengurangi keprofesionalan dari kedua orang tersebut sebagai auditor. BPK tetap bertindak sesuai standar profesionalismenya.

Apa yang diungkapkan Akom itu berbanding terbalik dengan hasil penyelidikan KPK yang mengatakan bahwa meski ada Indikasi kerugian negara namun hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus Sumber Waras.(Ayu/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus RS Sumber Waras
 
  Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
  Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
  Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
  Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
  KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2