JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mewanti-wanti pemerintah mengenai penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2022. Puan berharap pemerintah melakukan berbagai upaya di tengah kondisi APBN yang mengalami penurunan pendapatan negara, meningkatnya belanja untuk penanganan pandemi, dan melebarnya pembiayaan defisit. Pemerintah agar dapat mengoptimalkan pendapatan negara, inovasi pembiayaan, serta rasionalisasi belanja negara yang memenuhi kualitas spending better.
"Di bidang perpajakan, Pemerintah agar dapat menjalankan pemberian insentif fiskal lebih terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang memiliki multiplier effect yang kuat," ungkap Puan pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan pidato Pengantar RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya dari Presiden Joko Widodo, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).
Pemerintah juga diminta melakukan perluasan basis pajak melalui perluasan objek pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan serta melakukan penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil yang disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian dan karakter sektor usaha. Kemudian, pemerintah diharapkan melakukan penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.
"Salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak adalah pajak pada aktivitas ekonomi berbasis digital. Sebagaimana diketahui, pada saat pandemi ini ketika berbagai sektor ekonomi mengalami penurunan, ekonomi digital justru pesat. Selain itu transformasi digital juga semakin luas pada berbagai bidang seperti keuangan, pendidikan, layanan kesehatan, dan sebagainya," tambah politisi PDI-Perjuangan itu.
Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masih kata Puan, pemerintah diingatkan untuk melakukan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu optimalisasi pengelolaan aset agar lebih produktif, peningkatan inovasi dan kualitas layanan satuan kerja dan badan layanan umum, optimalisasi penerimaan dividen negara, penyempurnaan kebijakan dan penggalian potensi, serta perluasan pemanfaatan teknologi informasi.
"Dalam mengelola Pembiayaan Defisit, pemerintah agar penuh dengan kehati-hatian dalam menjaga rasio utang dalam batas aman dan sesuai dengan UU, meningkatkan efisiensi biaya utang, serta menjaga komposisi portofolio utang yang optimal dalam menjaga stabilitas perekonomian serta memperhatikan kapasitas fiskal APBN untuk masa yang akan datang," kata Puan.
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menambahkan, DPR juga mengingatkan Kementerian/Lembaga harus disiplin dalam alokasi program dan anggaran yang diarahkan pada kebijakan tersebut di atas. Kebijakan yang dimaksud, menurut Puan, telah menjadi Komitmen Pemerintah yang disampaikan saat Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).
"Rancangan Undang-Undang APBN 2022 beserta Nota Keuangannya yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, diharapkan mampu memenuhi harapan rakyat Indonesia dalam menangani permasalahan pandemi Covid-19 dan dampaknya, memulihkan ekonomi nasional serta menjalankan reformasi struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan," tutup legislator dapil Jawa Tengah V tersebut.(ann/sf/DPR/bh/sya)
|