Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DPR RI
Ketua DPR Berharap Calon Anggota DPR Mendatang Tanggalkan Warna Warni
Saturday 06 Sep 2014 05:32:39
 

Marzuki Alie saat pembekalan dan pemantapan pemimpin Tingkat Nasional Anggota DPR RI gelombang kedua, Jumat (5/9) di Lemhanas, Jakarta.(Foto: ayu/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Marzuki Alie berharap Anggota DPR RI periode 2014-2019 dapat lebih memahami wawasan nusantara dan kebangsaan, sehingga ketika bertugas sebagai anggota parlemen menjadi satu kesatuan yang utuh dan tidak terkotak-kotakan, meskipun anggota parlemen berasal dari partai atau fraksi yang berbeda-beda.

Hal tersebut diungkapkan Marzuki Alie usai menutup pembekalan dan pemantapan pemimpin Tingkat Nasional Anggota DPR RI gelombang kedua, Jumat (5/9) di Lemhanas, Jakarta.

Ditambahkannya, dengan adanya pembekalan tersebut yang merupakan pertama kalinya diselenggarakan, Marzuki yakin DPR ke depan akan lebih baik, dan lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan partai, golongan atau kelompok.

“Saat periode saya dulu, tidak ada pembekalan dan pemantapan di Lemhanas. Tidak seperti sekarang yang mendapat pembekalan, pemantapan sehingga ke depan akan lebih memiliki kesamaan visi dan misi dalam menjalankan fungsi dan tugas seorang legislatif. Dengan demikian diharapkan anggota periode mendatang dapat lebih baik dari periode sebelumnya. Bersedia menanggalkan warna-warni bajunya, dan selalu mengedepankan kepentingan bangsa, negara dan rakyat diatas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan,” kataMarzuki.

Pembekalan ini menurut Marzuki sangat bermanfaat, baik bagi calon anggota DPR RI yang baru saja terpilih, maupun anggota DPR RI incumbent alias yang terpilih kembali. Menurutnya, bagi anggota DPR yang baru dan belum memiliki pengalaman dalam memahami tugas dan fungsi DPR, terutama dalam menyusun sejumlah undang-undang yang termasuk dalam fungsi legislasi, pembekalan oleh Lemhanas ini tentu sangat berguna.

Sementara bagi anggota DPR incumbent yang notabene sudah berpengalaman dan sudah teruji wawasan kebangsaannya, adanya pembekalan ini juga cukup bermanfaat untuk kembali menyamakan pemahaman dan persepsi atas tugas dan fungsi DPR mendatang.

Akhirnya, kepada 66 orang calon anggota DPR RI periode 2014-2019 yang masuk dalam gelombang kedua pembekalan dan pemantapan Pemimpin Tingkat Nasional di Lemhanas ini, Marzuki mengucapkan selamat, disusul penyematan PINdari Lemhanas.(Ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2