Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Media
Ketua DPR Ajak Pers dan Publik Awasi Pembahasan APBN-P 2016
2016-06-01 05:36:00
 

Ketua DPR Ade Komarudin ketika menghadiri Press Gathering di Hotel Novotel, Batam.(Foto: jaka/iw)
 
BATAM, Berita HUKUM - Ketua DPR Ade Komarudin mengajak pers masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi pembahasan APBN-P 2016. Hal itu dimaksudkan supaya tidak ada pihak yang bermain dalam pembahasan yang rutin dilakukan tiap pertengahan tahun.

Hal itu disampaikannya ketika menghadiri Press Gathering di Hotel Novotel, Batam pada Jumat, (27/5) lalu. "Sebentar lagi saatnya pembahasan APBN-P, saya ingin pers dan masyarakat sama-sama memelototi pembahasan ini," ujar Akom, sapaan akrab Ade Komarudin.

Alumni UIN Jakarta ini juga menyinggung perkembangan terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN) Anggota DPR. Dirinya menjelaskan bahwa saat ini masih ada 150 dari 560 legislator yang masih berurusan dengan LHKPN. Dari 150 anggota tersebut, terbagi dalam dua kategori yakni belum melapor dan kedua belum diperbaharui.

"Yang dua tahun belum lapor untuk diperbaiki LHKPN. saya minta Pimpinan KPK untuk kirim surat ke DPR agar ada dasar untuk saya sampaikan ke anggota dewan," ujar Politisi Golkar tersebut.

Terkait hal itu, mantan aktivis HMI itu kembali mengingatkan agar proses pengawasan anggota DPR saat perumusan anggaran tidak terjebak dengan 'moral hazard'. "Kasihan DPR sudah bonyok karena banyak ditangkap, sekarang kita mengingatkan teman-teman agar tidak terjadi lagi dalam pembahasan anggaran," kata Akom.

Akom juga mendorong agar dilakukan upaya preventif agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan anggaran. "Maksud saya lebih baik kita lakukan tindakan preventif agar itu tidak terjadi lagi dalam pembahasan anggaran," tegas Akom.

"Saya tidak mau lagi ada OTT (Operasi Tangkap Tangan). Kalau enggak OTT tapi kemudian hari ada masalah. Cukup sudahlah walau mungkin 100 persen tidak," tambahnya.

Akom juga menyoroti sikap apriori yang dilakukan masyarakat ketika melihat DPR. Sehingga tindakan sebaik apapun yang dilakukan anggota DPR tidak diapresiasi masyarakat. "Sebagus apapun dibilang jelek karena sudah apriori. Apes betul dewan sekarang ini, silahkan pelototi pembahasan anggaran di Banggar. Kita cegah, jangan andalkan KPK saja," pungkasnya.(hs,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2