Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU MD3
Ketua DPR: RUU MD3 Rampung Februari 2018
2018-01-27 02:03:49
 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.(Foto: Andri/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) segera rampung pada Februari 2018 ini. Kesepakatan itu sudah dicapai antara DPR dan pemerintah. Semua Pimpinan DPR juga telah menyetujui substansi pasal-pasal dalam RUU tersebut pada Rapat Pimpinan DPR RI.

Bamsoet, demikian Ketua DPR itu akrab disapa, menyampaikannya dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (26/01/2018). Rapat Pimpinan yang dihadiri semua Wakil Ketua DPR itu, membincang semua program legislasi yang kini sedang dibahas DPR, termasuk RUU MD3. Ini sekaligus rapat pimpinan pertama yang dihadiri Bamsoet sejak menjabat Ketua DPR.

"Karena pada prinsipnya sudah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR, kita harapkan UU MD3 sudah bisa disahkan paling lambat tanggal 14 Februari depan," sebutnya, penuh antusias. RUU MD3 selama ini menjadi isu publik yang ditunggu perkembangannya di DPR. Dengan rampungnya RUU MD3 kelak, tarik menarik kepentingan politik segera bisa diakhiri.

Isu lain yang dibicarakan rapat pimpinan adalah kejadian luar biasa campak dan gizi buruk di Kabupaten Asmat, Papua. Pimpinan DPR sepakat akan melakukan penggalangan bantuan dari para anggota DPR untuk disalurkan ke Papua.

"Kami harapkan akan banyak anggota dewan yang ikut menyumbang untuk menyelesaikan permasalahan gizi buruk di Papua. Komisi VIII, IX dan X juga segera mengadakan rapat koordinasi dengan kementerian terkait," tutur politisi F-PG itu.

Pada bagian lain, Bamsoet juga mengungkapkan, kelak ada tradisi pertemuan informal Pimpinan DPR sembari makan siang, setiap Selasa. Sedangkan pertemuan informal dengan semua Pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan DPR (AKD) juga akan digelar rutin sebulan sekali. Semua Pimpinan DPR menyepati tradisi baru tersebut.

"Lunch meeting merupakan pertemuan informal lintas fraksi yang diadakan pimpinan DPR. Tujuan dilakukan pertemuan informal tersebut untuk membahas isu-isu krusial serta menyelesaikan permasalahan di lingkup kedewanan," tutur Bamsoet. Pertemuan informal, dinilai Bamsoet lebih efektif mengatasi persoalan dan isu-isu krusial.

Rapim, ujar Bamsoet, juga membicarakan tentang terobosan meningkatkan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para wakil rakyat. Bamsoet menjelaskan, Pimpinan DPR akan bekerja sama dengan Bagian Pencegahan KPK untuk membantu anggota DPR yang kesulitan melakukan pelaporan LHKPN.

"Kami akan sediakan tempat di DPR bagi pegawai KPK untuk membantu para anggota DPR yang akan melaporkan LKHPN. Kerja sama ini tentu akan mempermudah bagi anggota DPR melakukan pelaporan LHKPN, sehingga kita harapkan tidak ada lagi anggota DPR yang tidak melaporkan kekayaaannya ke KPK," pungkas politisi asal dapil Jawa Tengah itu.(mh/sf//DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2