Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KKP
Ketua DPR: Kapal Asing Pencuri Ikan Seharusnya Diberikan kepada Rakyat
2018-03-20 04:08:35
 

Ilustrasi. Penenggelaman kapal asing pencuri ikan.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Ia mengatakan, seharusnya kapal-kapal yang menerobos perairan Indonesia secara ilegal tersebut tidak ditenggelamkan.

Bamsoet, panggilan akrabnya menjelaskan, dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, pengolahan perikanan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Kalau penenggelaman kapal dan aturan yang ketat bisa memberikan kesejahteraan kepada nelayan kita pasti akan dukung penuh, kalau perlu setiap hari penenggelaman kapal dilakukan. Saya menilai seharusnya kapal tersebut tidak ditenggelamkan, tetapi diberikan kepada nelayan secara gratis untuk bisa mencari kehidupan," ujar Bamsoet, dalam Seminar Nasional 'Kebijakan dan Koordinasi Bidang Maritim untuk Kesejahteraan Nelayan' di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (19/3).

Turut hadir dalam Seminar tersebut, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan, Anggota IV BPK RI Rizal Djalil, Guru Besar IPB Rokhmin Dahuri, serta dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi IV dan XI, Plt. Gubernur Maluku, Akademisi, dan Asosiasi Perikanan.

Bamsoet menjelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2016 menjelaskan, sejalan dengan amanah Pancasila dan UUD 1945 salah satu bidang perikanan dan kelautan diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan dan penambak garam.

"Sebab selama ini nelayan, pembudidaya ikan dan penambak garam sudah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan perikanan dan kelautan serta pembanguan ekonomi masyarakat pesisir dan pedesaan," jelasnya.

Politisi F-Golkar ini juga memaparkan tentang aspek regulasi lain terkait kesejahteraan nelayan. Permasalahan-permasalahan tersebut adalah moratorium izin nelayan untuk kapal asing, pelarangan alat tangkap cantrang, illegal fishing, serta terkait pemberdayaan nelayan.

"Perlu suatu perbaikan kebijakan atas implementasi UU agar hak dan kewajiban dari mata rantai ekonomi nelayan yang panjang itu dapat terjamin demi mencapai kesejahteraan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Bamsoet secara langsung meminta Komisi IV DPR RI yang hadir saat itu segera memanggil Menteri KKP Susi Pudjiastuti untuk membicarakan soal kebijakan penenggelaman kapal ini, serta membahas solusi bagi peningkatan kesejahteraan nelayan. (mhr/sf)



 
   Berita Terkait > KKP
 
  Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
  Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
  Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
  Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
  Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2