Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Corby
Ketua DPP Golkar Menilai Masalah Grasi Corby Sebuah Ironi
Friday 25 May 2012 16:02:02
 

Schapelle Leigh Corby.(Foto: schapelleleighcorby.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polemik pemberian grasi 5 tahun, untuk narapidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, semakin menghangat. Kali ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Hadjrianto Y Thohari angkat bicara.

Hadjrianto menganggap hal itu, merupakan sebuah ironi. Pasalnya pemerintah Indonesia tengah memerangi narkoba. Tetapi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), malah memberi pengampunan (grasi) lima tahun bagi Corby, yang dihukum 20 tahun penjara karena kasus narkoba.

"Ini ironi yang paling ironis di tahun 2012 ini. Bagaimana mungkin di tengah gencarnya perang melawan narkoba, justru grasi diberikan kepada penjahat narkoba." Ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (25/5).

Dirinya menilai, seharusnya Presiden meletakkan pertimbangan tersebut dalam konteks perang melawan narkoba. Bukan berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung. Meskipun keputusan pemberian grasi hak prerogatif presiden.

“Karena MA hanyalah mendasarkan pertimbangannya secara teks hukum semata, dan mengabaikan konteks pemberian grasi itu. Yaitu konteks perang melawan narkoba," imbuh Hadjrianto.

Sementara itu, Anggota Komisi I yang membidangi masalah luar negeri, Edhie Baskoro Yudhoyono mendukung pemberian grasi tersebut. Karena ini merupakan, diplomasi yang bisa menyelamatkan banyak WNI yang jadi terpidana di negara lain.

"Menyatakan perlakuan baik terhadap warga negara lain bisa berpengaruh baik bagi WNI yang sedang terjerat kasus hukum di luar negeri," kata pria yang akrab disapa Ibas ini, saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/5).

Ibas menegaskan, keputusan SBY hanya mengurangi masa hukuman, bukan membebaskan Corby. “Dan perlu dipahami bahwa keputusan tersebut adalah mengurangi masa hukuman, bukan membebaskan Corby di Indonesia," ungkapnya.

Seperti diketahui, Corby divonis 20 tahun penjara. Karena membawa ganja marijuana atau ganja seberat 4,2 kilogram.

Corby sendiri sudah menjalani hukuman 7 tahun di Lapas Kelas II Kerobokan Denpasar, Bali. Dengan diberikan grasi lima tahun itu, maka masa tahanan Corby tinggal delapan tahun dipenjara. (vnc/spr/wrm)





 
   Berita Terkait > Corby
 
  Corby Segera Nikmati Pembebasan Bersyarat
  Pembebasan Bersyarat Corby Adalah Hak dari Narapidana?
  PDI-P dan PKS Belum Bisa Menetukan Sikap Terkait Wacana Interpelasi DPR untuk Grasi Corby
  Ketua DPP Golkar Menilai Masalah Grasi Corby Sebuah Ironi
  Mahfud MD: Wajar Jika Grasi Corby Dipertanyakan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2