Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ahok
Ketua DPP Golkar Dedy Arianto Mundur karena Menolak Dukung Ahok
2016-10-11 03:33:08
 

Ilustrasi. Dedy Arianto (Oe Oe) bersama Ir. H. Aburizal Bakrie.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPP Partai Golkar Bidang Bidang Energi dan Energi Terbarukan, Dedy Arianto (Oe Oe), menyatakan pengunduran diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar. Hal itu sehubungan dengan Keputusan Partai Golkar yang tetap mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada pilkada DKI.

Dedy menegaskan, Ahok tak sesuai dengan keyakinannya sebagai seorang Muslim. ''Saya mohon maaf karena keputusan ini telah bertentangan dengan aqidah (keyakinan agama) saya, dan terlebih lagi syok telah sangat jelas melukai perasaan Umat Islam,'' kata Dedy dalam keterangan persnya, Senin (10/10).

Saat dihubungi, Dedy mengaku dari awal sudah memberikan peringatan kepada DPP untuk tidak mendukung Ahok. Sebab, sikap Golkar yang mendukung Ahok tersebut terkesan partai meminta mereka untuk pindah agama.

Dedy mengatakan, bukan hanya dirinya yang tak setuju dengan keputusan DPP. Namun, secara personal masih banyak kader Golkar yang sebenarnya tak setuju partai berlambang pohon beringin itu mendukung Ahok.

Sebagian besar dari mereka karena merasa memperjuangkan sesuatu yang tak sesuai hati nurani. ''Kalau personal sih banyak (yang tidak setuju). Boleh dicek person to person,'' kata Dedy.

Menurut Oe Oe, selain dirinya ada juga sejumlah kader di luar kepengurusan meminta Golkar mempertimbangan dukungan terhadap Ahok di Pilkada DKI, setelah munculnya kontroversi pernyataan incumbent itu di Kepulauan Seribu. Tapi, itu tak digubris.

Adapun kader yang duduk sebagai pengurus tapi tidak setuju dengan keputusan partai, memilih diam. "Ada yang pengurus tapi dia lebih baik diam. Jadi dia tetap ada di dalam, itu sah saja. Yang pengurus cuma saya saja yang berani mengundurkan diri," jelasnya.

Meski mundur dari kepengurusan, Oe Oe menyatakan bahwa dirinya tetap kader partai berlambang beringin itu. Kalaupun ada keputusan dari partai menarik kartu anggotanya, politikus muda ini siap.

"Saya gak mundur dari Golkar. Kalau ada sanksi dari DPP, penarikan kartu anggota golkar, itu hak partai. Saya terima risiko apapun," pungkasnya.

Sebelumnya, ada pula kader Golkar yang 'mbalelo' dari keputusan partai yaitu Sirajudin Abdul Wahab. Sirajudin lalu membentuk Agus Fans Club untuk mendukung pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.(fat/jpnn/eko/ilham/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2