Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Hambalang
Ketua BPK Bantah LHP Audit Hambalang Beredar ke Media
Friday 30 Aug 2013 18:18:11
 

Ketua BPK RI, Hadi Purnomo saat memberikan keterangan pers terkait bocornya LHP BPK ke media.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 30 Anggota DPR-RI telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Hambalang jilid II oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Hal ini dibenarkan Ketua (BPK RI) Hadi Purnomo di Kantornya, Jum'at sore (30/8).

Menurut Hadi, hasil laporan pemeriksaan (LHP) hanya ada satu laporan resmi, yaitu pada tangal 23 Agustus 2013, (LHP) setebal 108 halaman, dimana setiap halaman ada 3 paraf dari pihak yang bertangung jawab sebagai pemeriksa. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini, hanya di serahkan kepada DPR-RI dan KPK, yang isinya dari hasil pemeriksaan yang sama.

"Tiga puluh orang Anggota DPR-RI seluruhnya telah diperiksa di Gedung BPK. Siapa, melakukan apa," ujar Ketua BPK, Hadi Purnomo.

Dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari (LHP) merupakan langkah pendukung penting terhadap (KKP).

Hadi juga membantah mengenai adanya (LHP) hasil audit Hambalang yang hilang dan beredar di media.

"Tidak ada yang hilang, apa pun yang hilang, dan BPK tidak ada yang mengintervensi," ujar Hadi kembali.

Mengenai KKP belum ada pihak yang minta, jadi bukan BPK tidak mau menyerahkan KKP tapi KKP harus melalui proses permohonan di pengadilan sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK RI.

Menurut Hadi perhitungan kerugian negara harus dari pemeriksaan bersama projustisia.

Dalam LHP tahap II yang beredar di media menuliskan telah mengindikasikan penyimpangan angaran negara, dan negara telah dirugikan sebesar Rp. 463,67 miliar.

Total dana yang telah dikeluarkan untuk pembayaran projek pada tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp 471,71 miliar dikurangi nilai uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp, 8,03 miliar.

Kesimpulan tersebut didasarkan atas fakta-fakta, pertama. Penyalah gunaan wewenang dalam proses pengurusan tanah.

Kedua, proses pengurusan ijin pembangunan (IMB)

Ketiga, dalam proses lelang pengadan barang dan jasa, keempat, dalam proses, RAK KL dan proses persetujuan kontrak tahun jamak, persetujuan revisi RAK-KL 2010, persetujuan revisi RAK-KL 2011, persetujuan RAK-KL 2012, persetujuan kontrak tahun jamak.

Kelima, dalam proses pelaksanaan kontruksi, serta ke enam, proses pembayaran aliran dana dan rekayasa akuntansi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2