JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dr. Harry Azhar Azis, MA menyampaikan terkait perseteruan antara BPK RI dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimana hasil audit BPK yang dituduh Ahok laporan Ngaco, BPK menipu, dll, yang kesemuanya telah dilaporkan oleh BPK kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), karena Presiden berhak tahu, dan media memberitakan.
Dimana BPK ke Istana Merdeka pada, Kamis (14/4) lalu, pukul 14.00 WIB yang mengambil kesempatan untuk menyampaikan itu. "Akhirnya menurut BPK, Presiden berhak mengetahui," ujar Harry Azhar Azis, saat menjadi narasumber dengan topik 'Pro Kontra Audit Sumber Waras' di Warung Daun, jalan Cikini Raya (Depan Taman Ismail Marzuki), Jakarta Pusat, Sabtu (16/4).
Ketua BPK RI itupun mengatakan, secara kelembagaan berkewajiban menyampaikan kepada Presiden (baik melalui stafnya). "Bola sudah tidak lagi di tangan BPK, hanya pelaporan saja, tidak melakukan perubahan sama sekali. Bola sudah tidak ditangan BPK lagi," jelasnya.
Perseteruan BPK RI dengan Pemprov DKI Jakarta pada hasil laporan dan audit BPK yang dilakukan sebanyak 2 kali oleh BPK pada kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta bahwa, BPK telah menemukan berbagai macam-macam keanehan dan terdapat adanya kerugian negara hingga Rp191,33 miliar. Kalau dikatakan pemeriksaan BPK ngaco, BPK mempersilahkan diuji saja standart BPK dan bahkan silahkan lakukan pengujian di Pengadilan.
Seperti diketahui lembaga BPK RI telah berupaya bekerja Profesional, bahkan telah dipercaya oleh Badan Internasional, baik itu dari Badan Atom Internasional untuk menjadi pemeriksa tahun 2015-2017, "Badan Antikorupsi Dunia juga menjadi pemeriksa, ketua pemeriksa, serta dipercaya memimpin. Bahkan, dipercaya di dunia menjadi penentu, memenuhi standar dari 15 anggota, yang menjadi anggota dewan standar akuntansi dunia," ungkapnya.
Sementara, Margarito Kamis selaku pakar Hukum Tata Negara yang turut hadirpun menyampaikan bahwa, yang melakukan audit sudah tentu BPK. Namun, dalam tindak pidana korupsi, pelanggaran hukum administrasi berapa saja, seluruh pelanggaran administrasi dapat saja serta merta berubah menjadi melanggar hukum pidana.
"Delik selanjutnya terjadi kerugian keuangan negara, hingga kalau diaudit keuangan negara ada tuntutan penggantian kerugian. Audit Investigasi itu nanti menjadi kriminal prose, dimana akan dirunut peristiwanya apa saja, serta siapa yang terlibat. Harusnya tidak bisa diperdebatkan. Jika ingin diperdebatkan hanya bisa di Pengadilan," jelas Margarito Kamis.
"Dalam UU nomor 30 tahun 2014 dijelaskan syarat-syaratnya. Kebijakan itu bisa menjadi modus perbuatan, selesai pembahasan APBDP, ada perubahan. Seluruh anggaran harus disepakati, maka tidak ada tindakan hukum yang bisa dirubah. Seharusnya KPK menaikan status dari penyelidikan ke arah penyidikan," paparnya.
"KPK masih bisa kita percaya, di dalam kasus beberapa tidak ada kerugian negara. Lupakan itu niat jahat, Ilmu Hukum hanya bisa menyarankan menaikan status ke penyidikan. Tidak ada keadilan yang hebat, kalau kasus ini tidak naik ke Penyidikan. Lupakan itu niat jahat, karena itu bukan urusannya mereka. Karena mereka tidak punya alat menemukannya. Ilmu Hukum saat ini tidak bisa ada pilihan lain selain naikan ke Penyidikan," tegas Margarito, Sabtu (16/4).
Sedangkan, Fadli Zon selaku perwakilan dari Wakil Ketua DPR RI merasa bahwa kasus ini tertahan, "karena Jokowi melindungi Ahok, itu rumor yang seharusnya dibantah. Kenapa kasus yang gamblang seperti ini tidak secara gamblang clear dan jelas," ungkap Fadli Zon, politisi Gerindra yang dikenal kritis dan berani.
"Apalagi ada orang yang berani memaki-maki lembaga negara. Dia harus mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan. Dalam hal ini terkait dengan Sumber Waras. Dalam tindak pidana ini yang bertanggungjawab seharusnya saudara Ahok (Gubernur DKI Jakarta)," tegasnya.
"Seharusnya dia memperoleh rompi Orange yang terang itu. Issue ini sudah membuka ruang khusus yang perlu diperdebatkan. Ini perdebatan publik yang kita belum menemukan ketuntasan. Nanti akan ada penuntut Keadilan, dan ini bisa ada Street Justice. BPK kan Primary State Organ., Chief auditor negara, Jika kita tidak percaya pada BPK, berarti kita tidak percaya dengan chief auditor negara," jelasnya.
"Ada rumor mengatakan, Presiden melindungi Ahok. Ini kan harus dibantah oleh Presiden, Kalau Presiden tidak melindungi Ahok," ucapnya, penuh tanda tanya dan perlu klarifikasi.(bh/mnd)
|