Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Keterangan Andi Sama Seperti di Pengadilan Tipikor
Monday 10 Oct 2011 15:41:18
 

Menpora Andi Mallarangeng (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya dirinya, Politikus Partai Demokrat Muhammad Nasir juga mendatangi gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10)

Keduanya datang dalam waktu berbeda. Namun, mereka sama-sama untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan. Tak hanya keduanya, Ketua Komisi X DPR Mahyudin juga telah datang untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus serupa.

Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam, Menpora Andi Mallarangeng menyatakan, dimintai keterangan mengenai anggaran wisma atlet yang berujung menjadi perkara suap itu. Keterangan yang diberikan tak jauh, saat dirinya memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor oada beberapa waktu lalu.

"Saya diperiksa untuk M Nazaruddin. Saya ditanya seputar penganggaran dalam wisma atlet. Penganggarannya bagaimana dan sebagainya. Saya berikan keterangan seperti (di Pengadilan Tipikor ketika memeriksa perkara Sesmenpora Wafid Muharram) lalu,” ujar Andi kepada wartawan di gedung KPK.

Namun, ketika ditanya mengenai sejumlah pertemuannya dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Andi hanya bungkam. Begitu pula saat ditanya mengenai proses pengajuan proyek yang dimenangkan PT Duta Graha Indah (DGI), lagi-lagi Andi bungkam dan hanya melempar senyum kepada wartawan.

Andi sempat sedikit menjelaskan materi penting pemeriksaan dirinya. Menurut dia, dirinya juga ditanya soal masalah pelanggaran yang terjadi pada pembangunan wisma Atlet di Sumatera Selatan. "Saya ditanya sekitar pelanggaran. Caranya dan apa saja. Semua telah saya katakan di depan penyidik KPK," selorohnya sambil masuk mobil dinas menteri dan meninggalkanagedung KPK.

Sementara saudara kandung M Nazaruddin yang juga merupakan anggota Komisi III DPR, M Nasir memilih bungkam setelah diperiksa tim penyidik KPK saksi untuk kasus tersebut. Nasir yang juga dimintai keterangan sebagai saksi bagi Nazaruddin, lebih memilih cepat-cepat masuk mobilnya untuk selanjutnya meninggalkan gedung tersebut.

Sebelum memasuki mobilnya, wartawan sempat berusaha mengorek keterangan darinya. Beberapa pertanyaan, seperti apa saja yang ditanyakan penyidik KPK terhadap dirinya, peran apa dalam kasus ini serta lainnya, sama sekali tidak dijawab. Ia benar-benar bungkam. Sama sekali tak ada secuil pun keterangan yang diberikan darinya. “Maaf ya saya harus pergi,” selorohnya sambil menutup pintu mobilnya tersebut.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2