Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Kesandung Narkoba, Eks Vokalis The Fly Minta Maaf Pada Keluarga
Friday 12 Jul 2013 18:55:14
 

Mantan Vokalis The Fly, Muhammad Hamzah alias B'jah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Hamzah alias B'jah, eks vokalis The Fly itu, menyadari kesalahannya. Ia telah membuat kecewa sanak keluarganya karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Polisi pun menciduknya pada 11 Mei 2013.

Untuk itu, ia menyampaikan permintaan maafnya karena telah mengecewakan mereka. "Saya minta maaf kepada keluarga saya. Karena Saya telah mengecewakan mereka," ucapnya, Jumat (12/7), dalam jumpa pers di Direktorat VI Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Selatan.

Masih punya harapan. Ia bisa melepaskan ketergantungannya terhadap narkotika, setelah pihak kepolisian memindahkannya ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk menjalani proses rehabilitasi.

Baginya, momentum kepindahannya itu, merupakan titik balik dalam hidupnya. Melalui proses itu, diharapkan mengembalikan kondisinya dari cengkraman barang haram.

"Ini titik awal saya. Sebelum terlambat lebih baik sekarang," ucapnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Jum'at (12/7).

Mulai hari ini ia dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk menjalani proses rehabilitasi secara intensif.

Upaya itu dilakukan oleh pihak kepolisian karena B'jah tidak terbukti sebagai bagian sindikat peredaran narkotika.(wj/tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2