JAKARTA, Berita HUKUM - Satu per satu kesaksian skandal Bank Century kian terkuak. Kesaksian di persidangan Tipikor Jakarta semakin memperkuat ada penyelewangan keuangan negara oleh para pejabat BI dan Kemenkeu.
“Ini semakin memperkuat alat bukti hukum dari para saksi yang mengungkap skandal Bank Century di bawah sumpah.” Demikian penegasan Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI, Indra yang dihubung lewat saluran telepon, Rabu (23/4).
Dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor, Senin lalu, Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim, mengungkapkan, Bank Century sebenarnya hanya meminta bantuan repo (gadai) kepada BI. Ternyata BI malah memberi bantuan lebih dengan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Bahkan, ketika Bank Century hanya minta bantuan Rp1 triliun, BI justru memberi bantuan hingga Rp 6,7 triliun.
Atas fakta persidangan itu, Indra yang politisi PKS, menadaskan, sebetulnya fakta-fakta tersebut sudah lama diketahui. Jadi, sekarang PR besarnya justru ada di KPK. “KPK tak perlu ragu lagi menjerat pejabat BI seperti Boediono dan pejabat lainnya di Kemenkeu.” Skandal Century jelas merupakan perampokan uang negara, kata Indra lagi.
KPK, sambung Indra, tak perlu menunggu pengadilan Tipikor untuk mendapat fakta persidangan. Sebaliknya, harus bekerja cepat karena skandal ini sudah 4 tahun berlalu. “Energi publik sudah terkuras untuk menanggapi berbagai isu di balik skandal keuangan terbesar ini. Progres atas fakta persidangan skandal Century begitu cepat. Untuk itu, Timwas usai reses nanti akan segera rapat kembali untuk memanggil Ketua KPK.
Timwas dipastikan tidak akan masuk angin usai reses. Betapa pun mungkin banyak anggotanya yang kelak tidak terpilih lagi sebagai anggota DPR RI. “Pejabat negara dibiayai oleh APBN dan pajak rakyat. Jadi, harus tetap amanah menjalankan tugas,” tandas Indra. (mh/dpr/bhc/sya) |