Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Kesaksian Awal dan Akhir Andi Mallarangeng Berbeda
Wednesday 22 Feb 2012 17:12:35
 

Andi Mallarangeng (Foto: Sindikasi.net)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menpora Andi Alvian Mallarangeng akhirnya memnuhi janjinya untuk datang dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Namun, keterangannya berubah-ubah menyangkut pertemuan di ruangan kerjanya gedung kemenpora, Jakarta pada awal Januari 2010 lalu.

Pada awal keterangannya, Andi mengaku sebagai pertemuan dengan Komisi X DPR. Tapi pada akhir keterangannya, ia justru menyebut bahwa pertemuannya itu dengan sesama rekan-rekan sesama kader Partai Demokrat. "Ini bukan pertemuan resmi dengan Komisi X, melainkan pertemuan rekan-rekan Demokrat yang dari Komisi X," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2).

Dia pun menegaskan bahwa pertemuan yang dihadiri Ketua Komisi X DPR RI Mahyudin, anggota Komisi X DPR RI Angelina Sondakh, dan terdakwa M Nazaruddin merupakan pertemuan silaturahmi dan untuk memberikan ucapan selamat. "Pertemuan itu untuk mengucapkan selamat atas hasil SEA Games di Laos dan bukan untuk mengucapkan selamat menjadi menteri," jelasnya.

Kesaksian terakhirnya ini pun sama dengan pernyataan Nazaruddin pada Jumat (17/2) pekan lalu, yang menyebutkan bahwa pertemuan kader Partai Demokrat. Mantan politikus Senayan itu merupakan pertemuan kader partai yang telah diatur ketua Fraksi Demokrat pada saat itu Anas Urbaningrum. "Kapasitasnya itu lebih pada kader Demokrat dari fraksi Demokrat karena memang di kKmisi X DPR itu ketua komisi dan koordinatornyadari Demokrat," papar Nazaruddin saat itu.

Pada bagian lain, Andi kembali membenarkan mengenai pertemuan yang diterjadi antara dirinya dengan beberapa anggota Komisi X DPR RI dan terdakwa M Nazaruddin. Ia tak memungkiri dalam pertemuan itu, Nazaruddin sempat mengungkapkan mengenai perkembangan pengurusan sertifikat tanah untuk stadion Hambalang. Namun, kata dia, hal itu hanyalah sesuatu yang tidak penting karena ia sudah mengetahuinya.

Menurutnya ia mengetahui sertikat tanah Hambalang sudah rampung bukan dari Nazar atas penyampaiannya pada saat itu. Andi mengatakan sudah terlebih dahulu mendapatkan laporan dari tersebut dari Seskemenpora Wafid Muharram dan Kepala Biro Umum Kemenpora. Jadi ia menganggap itu bukanlah hal yang baru. "Saya tidak menanggapi spesifik. Yang jelas itu bukan merupakan hal yang baru," tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Andi Mallarangeng juga menyatakan bahwa dirinya tidak menyangka Nazaruddin hadir di gedung Kemenpora. Sebab, saat itu Nazaruddin bukan anggota Komisi X yang membidangi olahraga, melainkan Komisi III DPR yang mengurusi masalah hukum. "Saya juga heran, beliau (Nazaruddin-red) juga bisa datang,” imbuhnya.

Kendati demikian, Andi mengaku tetap menerima kehadiran Nazaruddin dalam pertemuan yang dibarengi dengan makan siang bersama itu. Alasan yang sama juga disampaikan Andi, ketika JPU mengingatkan soal pertemuan internal Komisi X DPR RI di restoran Acardia. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Nazaruddin. "Karena pertemuan sifatnya silaturahmi dan mereka anggota dewan jadi saya tidak bisa menolak (Nazaruddin). Saya juga tidak tahu kenapa dia (Nazaruddin) ada di sana," tandasnya.

Minta Fee
Pada bagian lain, Andi membantah dirinya pernah meminta uang komitmen sebesar 8% dari nilai proyek yang tengah diurus anak buah M Nazarudin, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang. Bahkan ia pun membantah mengenal Direktur PT Anak Negeri tersebut. "Yang jelas bukan saya dan saya tidak kenal dengan Rosa," ujranya dengan nada tinggi.

Dia juga membantah dengan tegas bahwa dirinya pernah menerima bantuan dari anak buah Nazaruddin, Rosa Manullang, untuk maju dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 lalu. "Saya tidak tahu dan tidak pernah meminta," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

Andi hanya menegaskan yang diketahuinya tidak ada sumbangan sebesar Rp150 juta dari pengusaha bernama Rosa untuk dirinya saat Kongres Partai Demokrat pada Mei 2010 lalu. Bahkan, ia pun menantang untuk disebutkan saja jika memang benar ada tim suksesnya yang menerima pemberian tersebut. "Kalau tim sukses saya yang menerima, sekali lagi siapa, kapan dan di mana saya ingin tahu," tantangnya.

Dalam kesempatan itu ia pun mengaku tidak mengetahui Nazaruddin merupakan pemilik PT Permai Group. Menurutnya, informasi mengenai Permai Group baru diketahuinya melalui pemberitaan media massa setelah kasus suap proyek wisma atlet SEA Games mencuat. “Saya tidak tahu perusahaan itu milik beliau (Nazaruddin-red),” tandasnya.

Pada akhir sidang, majelis hakim Darmawatiningsih memberikan kesempatan terdakwa Nazaruddin untuk menanggapi keterangan yang diberikan saksi Andi Mallarangeng tersebut. Terdakwa Nazaruddin pun tidak membantah maupun mengajukan keberatan atas seluruh kesaksian bekas koleganya di partai tersebut.

"Saya tidak ada keberatan terhadap keterangan saksi Yang Mulia. Karena saya bersama saksi memang tidak pernah membicarakan atau membahas proyek wisma atlet dan saya tidak pernah meminta agar proyek wisma atlet dimenangkan oleh perusahaan tertentu. Saya tidak ada pertanyaan Yang Mulia," ujar dia.(dbs/spr)




 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2