SAMARINDA, Berita HUKUM - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kalimantan Timur dan BLH Kabupaten Berau siap menerjunkan tim untuk melakukan investigasi atas dugaan kuat kerusakan Terumbu Karang di tempat wisata warisan dunia di pulau Kakaban, yang disebabkan oleh Ponton yang mengangkut batu koral yang didatangkan oleh kontraktor PT. Pelita Shakti dalam membangun bandara di Maratua pulau Kakaban Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasus kerusahan Terumbuh Karang ini yang sebelumnya diungkap oleh sebuah LSM di Tarakan dan Berau, sebagaimana di wartakan media ini beberapa waktu yang lalu.
Kasubdit Penegakan Hukum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kaltim, Mukhrim Dadang, AM ketika dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com diruang kerjanya pada, Kamis (25/2) lalu menegaskan bahwa, sesuai dengan Kepmen No 32 Tahun 2009 pihak setelah menganalisa pemberitaan oleh pewarta telah mengirimkan surat kepada BLH Kabupaten Berau untuk segera melakukan investigasi kelapangan, menurutnya suratnya telah ditanggapi dan pada, Senin (22/2) lalu, BLH Berau telah meminta data dan petunjuk tambahan untuk melakukan investigasi kelapangan, namun berhubung ombak lautnya masih besar sehingga timnya masih menunggu, terang Mukhrim.
"BLH Kabupaten Berau telah membentuk tim untuk melakukan investigasi ke lapangan, ya Senin lalu mereka sudah meminta data tambahan dan petunjuk dari kami, namun untuk ke lokasi masih menunggu karena saat ini ombaknya masih besar," ujar Mukhrim.
Sementara, sebelumnya Direktur Utama (Dirut) PT. Pelita Sakti, Trisno, saat bertemu dengan LSM di kantornya pada, Senin (1/1) lalu mengakui bahwa, benar pihaknya yang menggunakan Ponton dengan mengangkut batu koral dari Palu untuk membangun Bandara Maratua yang mengakibatkan rusaknya Terumbu Karang dan Hutan konservasi Kakaban, karena akibat Ponton yang bermuatan batu koral melakukan aktivitas lalu lalang dalam pembangunan bandara Maratua tersebut.
Namun Trisno juga mengatakan bahwa, pihaknya tidak bertanggung jawab atas rusaknya terumbuh karang akibat Ponton, sebab Ponton yang mengangkut batu koral dari palu tersebut adalah perusahan lain yang di sub kan untuk angkutan tersebut, sehingga tanggung jawab pada sub kontraktor atau pihak Ponton tersebut, jelas Trisno.
Selain Trisno Dirut PT Pelita Shakti, sebelumnya juga Hamdani bagian Humas PT Pelita Shakti juga mengakui kebenaran kerusakan Terumbu Karang akibat ponton yang mengangkut batu koral dari Palu untuk membangun Bandara Maratua.
"Benar kami adalah bagian dari kontraktor yang mengerjakan bandara Maratua, kami bukan pengusaha yang nakal-nakal yang ingin merusak lingkungan, kami ingin membantu pemerintah ingin mewujudkan keinginannya untuk membangun infrastruktur, toh disitu ada yang dampak itu diluar kehendak kami. Maka sedapatnya kita bisa mencari solusinya, kami akui akibat dampak tersebut walau ada amdal, ada efek yang menimbulkan kerugian dapat kita cari solusinya atas hasil temuan tersebut," ujar Hardani.
Pernyataan Trisno selaku Dirut Pelita Shakti seakan menghindar dari tanggung jawab dan melemparkannya kepada sub kontraktor, namun Kasubdit Penegakan Hukum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kaltim, Mukhrim Dadang, AM menegaskan bahwa, yang harus bertanggung jawab adalah PT Pelita Shakti sebagai kontraktor pelaksana pembangunan bandara Maratua bukan sub kontraktor.
"Yang paling bertanggung jawab adalah PT Pelita Shakti sebagai kontraktor pelaksana bukan sub kontraktor," pungkas Mukhrim.(bh/gaj) |