Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Kerusakan Lingkungan di Indonesia Meningkat Drastis
Saturday 31 Dec 2011 03:40:35
 

Kerusakan lingkungan yang parah menjadi penyebab bencana banjir di berbagai daerah di Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Indonesia dianggap tidak konsisten terhadap komitmen dalam menjaga lingkungan hidup. Pasalnya, kasus kerusakan serta pencemaran lingkungan meningkat tajam sepanjang 2011. Jika dibanding 2010, jumlah kasus kerusakan dan pencemaran lingkungan tahun ini meningkat hampir dua kali lipat.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), ada 141 kasus pencemaran lingkungan sepanjang 2011. Meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu, dari sekitar 75 kasus. Hal itu diperkuat meningkatnya jumlah kejadian bencana banjir sepanjang 2011 yang naik 11 persen, ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2010 ada 345 kasus banjir, sedangkan 2011 sebanyak 378 kasus.

“Pemerintah tak menjalankan amanat seperti yang ada dalam UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mestinya pemerintah melakukan pembenahan, perbaikan dan pemulihan lingkungan Indonesia,” kata Direktur Eksekutif WalhiBerry Nahdian Furqon dalam jumpa pers di kantor Walhi, Jakarta, Jumat (30/12).

Dari sisi jumlah kabupaten/kota yang terkena banjir itu, lanjut dia, terlihat pula ancaman kerusakan lingkungan yang semakin merata di wilayah Indonesia. Sebanyak 170 kota terkena banjir, baik dalam kasus tertentu maupun secara berulang, seperti yang dialami Jakarta. "Ini berarti sepertiga daerah kabupaten/kota di Indonesia, termasuk wilayah ancaman banjir," jelas Berry.

Menurutnya, kinerja pemerintah benar-benar terlihat sangat lamban untuk menyelesaikan acuan perundang-undangan tersebut. Bahkan, tidak ada kebijakan pemerintah yang bisa diandalkan dalam menangani kasus-kasus lingkungan. Padahal, mengatasi masalah lingkungan, sangatlah penting dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden SBY.

“Jika pemerintah tidak mampu mengatasi masalah lingkungan, Walhi siap mengurus masalah lingkungan yang ada di Indonesia. Persoalan takkan selesai, bila tidak dilakukan langsung oleh presiden. Sebab, masalah lingkungan di Indonesia ini, sangat besar dan begitu rumit. Keterlibatan presiden secara langsung sangat diperlukan,” tandasnya Berry.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2