JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 14.212 kilometer persegi hutan di Kalimantan hilang dalam kurun waktu 2000 – 2010. Kerusakan hutan umumnya disebabkan penebangan kayu. Uniknya, luas hutan di daerah konsesi kayu dan hutan alami ternyata tak jauh berbeda.
Namun, hutan rusak karena perkebunan sawit menduduki posisi teratas. Demikian kesimpulan hasil penelitian dari beberapa ilmuwan yang dituangkan dalam makalah "Reconciling Forest Conservation and Logging in Indonesian Borneo" dan diterbitkan Jurnal PloS, Selasa (20/8).
Diperkirakan 57 persen, atau 303.525 kilometer persegi hutan Kalimantan masih tegak berdiri pada tahun 2000. Sepuluh tahun setelahnya, 14.212 kilometer persegi dari hutan tersebut telah hilang.
Hutan yang terdeforestasi karena pembukaan kebun kelapa sawit mencapai 5.600 kilometer persegi. Disusul hutan rusak karena konsesi kayu sebanyak 1.336 kilometer persegi; sementara hutan alam yang rusak mencapai luas 1.122 kilometer persegi.
“Mengombinasi area dilindungi dengan area konsesi pemanfaatan kayu tampaknya bisa membuat hutan tetap dapat bertahan, ketimbang dengan hanya menjadikannya daerah dilindungi saja,” kata David Gaveau, ilmuwan utama dalam penelitian tersebut.
Alasannya, luas kerusakan hutan yang dilindungi tidak jauh beda dengan hutan yang memang sengaja dirusak karena merupakan zona pemanfaatan konsesi kayu. Namun, di daerah konsesi memiliki acuan untuk merehabilitasi kembali, sementara di kawasan hutan alam, jika telah rusak tidak ada konsesus menanam kembali untuk diambil kayunya.
“Menumbuhkan semangat rehabilitasi dan restorasi, serta menurunkan angka konversi kayu dari hutan, memainkan peranan besar untuk menolong hutan dan kehidupan satwa liar di Indonesia,” katanya.
Penelitian itu juga menguatkan hasil kertas kerja yang pernah dikeluarkan Center for International Forestry Research (Cifor), Juli 2013. Dalam kertas kerja itu disebutkan setidaknya 4 juta hektare kebun kelapa sawit produktif yang ada saat ini, diperkirakan berasal dari deforestasi hutan.
“Sedikitnya separuh dari 8 juta hektare perkebunan produktif saat ini sebelumnya dibangun melalui deforestasi,” papar Krystof Obidzinski, peneliti Cifor dalam kerja kerja tersebut.
Fakta itu menunjukkan betapa besar pengorbanan hutan alam Indonesia. Namun, kondisi menjadi berbeda saat krisis asap terjadi karena pembersihan lahan untuk pembangunan perkebunan tersebut.
Masalahnya yang muncul tidak hanya asap. Akuisisi lahan perkebunan minyak sawit juga kerap menimbulkan konflik. Kebanyakan konflik terjadi antara pemilik tanah adat dengan pengembang perkebunan. “Konflik terjadi dalam hal perjanjian dan tingkat kompensasi tanah,” katanya, seperti dikutip dari shnews.co
Masalah-masalah itu kemudian justru membawa kesulitan bagi perusahaan minyak sawit dalam memasarkan Crude Palm Oil (CPO) di pasar sensitif lingkungan seperti Uni Eropa.
Menurut Krystof, wajar jika kemudian pemerintah Indonesia merespons hal ini dengan menerapkan skema ISPO Indonesia, yang menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan minyak sawit di Indonesia pada akhir 2014.(shn/bhc/rby) |