Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Kerugian Negara Mencapai Rp22 Miliar, 3 DPO Diringkus Tim Kejaksaan
Friday 08 Nov 2013 18:12:14
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - ‎Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dan Tim Kejari Balikpapan berhasil menangkap dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani.

Dewa Ayu Sasiary Prawani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

"Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 365.K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012, dimana yang bersangkutan adalah DPO asal Kejati Sulawesi Utara," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (8/11) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa Dewa Ayu Sasiary Prawani yang lahir pada tanggal 23 April 1975, adalah seorang Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan. Diamankan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Jalan Imam Bonjol No. 1, Kota Balikpapan, Pukul 11:04 WITA.

Sebelumnya tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, berhasil membekuk Robinson yang merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat penyimpanan gabah dan beras (silo) untuk 3 lokasi gedung Bulog yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp18 Miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi juga membenarkan penangkapan Direktur PT Mangkubuana tersebut. "Tanpa ada perlawanan, terpidana dijemput oleh jaksa eksekutor dari rumahnya di jalan Selat Bangka, Duren Sawit pada hari ini, Kamis tanggal 7 Nopember 2013 pada jam 21:30 WIB," kata Untung kepada Wartawan, Kamis (7/11) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa penangkapan ini berawal dari Putusan Mahkamah Agung nmor 1008K/Pid.Sus/2012 tanggl 29 Agustus 2012, yang menghukum 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah, subsider 5 bulan dan Uang Pengganti 130 juta rupiah subsider 1 tahun.

Dari keterangan Untung, terpidana Robinson langsung di penjara. "Terpidana saat dijemput tidak melakukan perlawanan dan malam ini langsung dibawa ke LP Sukamiskin, terang Untung.

Kemudian masih terkait penangkapan DPO, Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung pada hari Rabu, (6/11) dipukul: 14.20 WIB, bertempat di Giant Mediterania Grogol, Jakarta Barat, telah berhasil menangkap DPO asal Kejati Maluku, yakni dr.Fenno Trees Tahalele,M.ph (mantan Kadis Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku) terpidana kasus korupsi dana keserasian pada Dinas Sosial, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4 Miliar lebih.

"Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1588/K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Oktober 2011, divonis hukuman 4 (empat tahun) penjara, dan denda lima puluh juta rupiah," pungkas Untung.

‎Di tempat terpisah, Pengamat Hukum Independen Nyoman Rae mengatakan bahwa kerja keras Tim Eksekutor Kejagung perlu diberikan apresiasi yang sebesarnya, oleh karena telah melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana pelaksanaan eksekusi dimaksud agar pera terpidana dapat menjalankan sisa hukuman, sesuai dengan putusan Kasasi.

“Kejaksaan sebagai lembaga eksekutorial, harus berani melakukan daya upaya eksekusi dan penangkapan terhadap para terpidana, maupun pihak-pihak yang melakukan tindak pidana yang masih berstatus Tersangka dan DPO,” ujar Nyoman kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (8/11) di Jakarta.

Menurut Nyoman, Kejaksaan Agung sebagai salah satu lembaga Penegakan Hukum harus memberikan kontribusi besar terhadap Negara dalam memerangi Korupsi sehingga tujuan penegakan hukum bisa tercapai. “‎Terciptanya Kepastian Hukum, melalui keputusan Pengadilan, naik PN,PT, MA memberikan kepastian atau terpenuhnya hak-hak warga negara atau pencari keadilan. Terpenuhinya rasa keadilan menimbulkan manfaat bagi masyarakat, oleh karna penegakan hukum membawa dampak pada kondisi masyarakat yang tertib, damai dan sejahtera,” jelas Nyoman.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2