JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan secara resmi Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam kasus Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. BPK menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp689,39 miliar dan Rp6,76 triliun.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo kepada Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12). “Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, BPK menyimpulkan telah terjadi penyimpangan pada pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp689,39 miliar,” ungkap Hadi Poernomo.
Penyimpangan lainnya, lanjut Ketua BPK, terjadi pada proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,76 triliun.
“Ini adalah dua peristiwa hukum yang berbeda, pertama peristiwa hukum pemberian FPJP. Kedua, pemberian bailout kepada Bank Century,” tegas Ketua BPK.
Dijelaskan juga bahwa kerugian negara terjadi akibat penyimpangan atau pelanggaran ketentuan perundang-undangan. Pemberian FPJP melanggar peraturan atau ketentuan perundang-undangan maka seluruh uang yang dikucurkan dianggap sebagai kerugian negara. Pemberian bailout juga bertentangan dengan undang-undang, maka itu keseluruhannya menjadi kerugian negara.
Perhitungan kerugian negara dilakukan BPK berdasarkan surat permintaan dari KPK pada 15 April 2013. Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi antara BPK dan KPK, diterbitkanlah Surat Tugas Pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara pada 18 Oktober 2013. BPK menyelesaikan perhitungan kerugian negara pada 20 Desember 2013.(bpk/bhc/sya) |