Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Kertas
Kertas Daur Ulang Bisa Diolah Jadi Bahan Bakar
Monday 12 Sep 2011 14:42:01
 

Tim ilmuwan Tulane University bersama hasil temuannya (Foto: Science Daily Photo)
 
Pencarian manusia akan energi alternatif memang tiada hentinya. Sejumlah ilmuwan Tulane University, New Orlean, Amerika Serikat, berhasil menemukan bakteri yang mampu mengubah kertas daur ulang menjadi butanol pengganti bensin.

Bakteri baru yang diberi nama TU-103 merupakan bakteri pertama dari alam yang mampu menghasilkan biofuel butanol langsung dari selulosa. Yang bisa di temukan di semua bagian tanaman Hijau.

“Selulosa bisa ditemukan di semua bagian tanaman hijau dan menjadi bahan organik paling melimpah di dunia. Selain itu, mengubah bahan itu menjadi butanol merupakan mimpi banyak orang,” ujar salah satu tim peneliti Harshad Velankar, seperti dikutip Science Daily, Senin (12/9).

Pemimpin peneliti Profesor David Mullin mengatakan, setidaknya ada 223 juta ton bahan selulastik yang bisa digunakan untuk menghasilkan butanol, yang terbuang tiap tahunnya. Sebagai biofuel dan butanol lebih bermanfaat dibanding ethanol. Sebab, dengan butanol kendaraan bermotor yang sudah ada, tidak perlu modifikasi mesin dan bisa dialirkan melalui garis pipa bahan bakar yang sudah ada.

Selain itu, butanol tak terlalu korosif dan mampu menghasilkan energi yang lebih besar dibandingkan ethanol. “Butanol akan mengurangi karbon dioksida serta emisi asap knalpot secara dramatis. Bahan ini juga memiliki dampak positif pada limbah pembuangan akhir,” ujarnya.

Belum di ketahui kapan bahan bakar dengan proses ini di produksi secara massal. Saat ini tim peneliti baru mengurus hak paten atas proses bhan organic menghasilkan butanol. (sdc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2