JAKARTA, Berita HUKUM - Negara-negara di kawasan Asia Tenggara perlu membangun kerjasama hukum guna menghentikan maraknya pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di ranah online. Kejahatan seksual terhadap anak secara online ini bersifat lintas negara maka perlu kerjasama yang kukuh antar aparatur hukum di negeri sekawasan. Topik ini menjadi agenda utama “Konferensi Kejahatan Seksual terhadap Anak secara Online: Penegakan Hukum dan Kerjasama Regional” yang akan digelar di Jakarta, Senin 29-30 Oktober di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta.
Konferensi ini dimotori ECPAT Indonesia bekerjasama dengan Kedutaan Besar Perancis untuk Indonesia dan Terre des Hommes Belanda. Praktik eksploitasi seksual terhadap anak secara online diperkirakan akan semakin meluas pada tahun-tahun mendatang sebagai dampak kemajuan teknologi komunikasi dan internet di negara-negara berkembang dan dunia.
Presiden ECPAT Indonesia, Prof Irwanto, Ph.D. mengatakan bahwa perkembangan teknologi komunikasi informasi dan internet telah memperluas jangkauan kejahatan seksual terhadap anak, bahkan sampai ke ruang belajar anak di rumah. Berbagai teknik telah dikembangkan di ranah online untuk menggiring anak yang naif, ingin mencari teman, ingin memamerkan dirinya, sampai akhirnya dijadikan korban. Kebanyakan orangtua tidak sadar bahkan tidak pernah menyangka bahwa anaknya yang baik-baik di rumah tiba-tiba mempunyai gambar-gambar seronok yang memalukan tentang dirinya di internet. Ironisnya, para pelaku sulit ditangkap walau teknologi komunikasi selalu mempunyai IP dan mudah dilacak, tetapi mereka berpindah-pindah ke berbagai negara karena alat yang diperlukan mudah sekali dikemas dan disimpan.
“Pertemuan ini menekankan perlu adanya ketentuan khusus yang mengatur penggunaan teknologi komunikasi informasi dan internet, harmonisasi undang-undang, serta skema kerjasama aparatur hukum di tingkat regional untuk mengatasi masalah eksploitasi seksual terhadap anak di ranah online secara efektif.” ungkap Irwanto.
Mekanisme regional telah terbentuk. Pada tanggal 11 Mei 2010, Indonesia bersama negara-negara ASEAN lainnya telah menandatangi the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters. Mekanisme ini perlu terus diaktifkan dan diperkuat. Konferensi ini juga akan mengidentifikasi tren-tren terbaru kejahatan seksual terhadap anak berbasis online dan berbagai jenis tindak pidana penyalahgunaan teknologi komunikasi lainnya. Forum ini juga berbagi pengalaman para aparatur hukum dari berbagai negara menangani kasus dan merancang kerjasama penanganan eksploitasi seksual anak secara online.
Konferensi akan dibuka secara resmi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar. Para pembicara di antaranya; Lenny Kling (Terre Des Hommes,Belanda), Stéphane Baumgarth (Kedubes Prancis), Ashwin Sasongko (Kementerian Komunikasi dan Informasi), Adrianus Meiliala (Kriminolog). Dari kalangan penegak hukum; Christopher Sheehan (Polisi Federal Australia), Kombes Pol. Napoleon Bonaparte (Mabes Polri), Mike Moran (Interpol Lyon), David Eaton (FBI),David Khoo (Kejaksaan Singapura), Jean-Philippe ROTH (Atase Keamanan Kedutaan Prancis), Terry M. Kinney (Departement Kehakiman Amerika Serikat), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Kementerian Hukum dan HAM RI), Tony Seno Hartono (Microsoft Indonesia) dan Jeff Wu (Facebook Asia Pasifik) dan pembicara lainnya.(bhc/put).
|