Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BNP2TKI
Kerja Tak Maksimal, BNP2TKI Bakal Dijatuhi Sanksi
Wednesday 24 Oct 2012 20:34:55
 

Gedung BNP2TKI (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ombudsman RI mengancam akan memberi sanksi terhadap Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) karena lembaga itu dinilai tidak maksimal dalam melayani kepentingan TKI.

Anggota Ombudsman RI Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, mengatakan, buruknya kualitas kerja BNP2TKI terlihat setelah pihaknya melakukan investigasi sistemik pelayanan pemulangan TKI di Terminal 2 dan 4 Bandara Soekarno-Hatta sejak 2011 lalu.

"Kinerja BNP2TKI belum maksimal, banyak yang perlu diperbaiki, karena hasil program mereka memang belum optimal sama sekali," kata Hendra yang juga ketua tim investigasi pelayanan TKI, di kantornya, Senin (22/10). Dalam investigasi sejak setahun lalu, Ombudsman memantau langsung terminal pemulangan TKI, wawancara dengan TKI, BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Konsorsium Asuransi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga terkait lainnya.

Hasil penelusuran itu, Ombudsman menemukan tidak adanya koordinasi yang baik antar lembaga yang semestinya bisa mempermudah TKI dalam mendapat pelayanan. Ombudsman menuding BNP2TKI tidak akurat dalam melakukan pendataan kepulangan WNI karena lembaga itu tidak menyediakan ruang pelayanan yang mumpuni, dan call center yang mudah diakses.

Karena itu Ombudsman, tegas Hendra, memberi waktu satu bulan kepada BNP2TKI dan pemerintah untuk memperbaiki sistem pelayanan pemulangan TKI. Setelah sebulan, Ombudsman akan melakukan penilaian apakah instansi terkait sudah menjalankan rekomendasi hasil investigasi.

Jika dalam waktu sebulan BNP2TKI dan lembaga terkait tidak mematuhi rekomendasi, maka Ombudsman akan menjatuhkan sanksi yang bentuknya diatur Pasal 54 Undang-Undang Pelayanan Publik. "Tapi sanksi itu pilihan terakhir. Kami menempuh upaya persuasif dulu agar mereka memperbaiki pelayanannya," kata Hendra.

Hendra juga menegaskan bahwa, Ombudsman tidak sepakat dengan rencana pembubaran BNP2TKI yang sempat disuarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai ekses munculnya konflik kepentingan lembaga tersebut dengan Kemenakertrans. Karena dia menilai fungsi regulator dan operator tak perlu dihilangkan dari BNP2TKI, selama instansi itu meningkatkan kualitas pelayanannya untuk TKI.

Menanggapi rekomendasi Ombudsman ini, Deputi Perlindungan TKI BNP2TKI, Lisna menyatakan akan menjadikan hasil investigasi Ombudsman ini sebagai acuan untuk memperbaiki pelayanan kepulangan TKI di Selapajang. BNP2TKI, kata dia, juga akan menindaklanjuti Peraturan Menteri No.16 tahun 2012 soal pemulangan TKI. "Dua itu bisa menyempurnakan rencana pemulangan TKI secara mandiri," ujarnya.(obd/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BNP2TKI
 
  BNP2TKI Dianggap Tak Berperan, UU PPTKI Digugat
  WNI Peminat Pekerjaan di Luar Negeri Masih Tinggi
  BNP2TKI Tangkap Sarang Penampungan TKI di Asem Baris
  BNP2TKI Larang TKI Berangkat Tanpa Rekomendasi Kadisnaker
  Jumhur Hidayat: BNP2TKI Diundang Buka Stand Kongres Kadin Sedunia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2