Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Keputusan KPU Kota Tangerang Dinilai Janggal
Friday 02 Aug 2013 13:06:04
 

Calon Wakil Wali Kota Tanggerang, Sachrudin saat diskusi politik.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bakal calon wakil Walikota Tangerang, Sachrudin menegaskan, bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanggerang yang menggugurkan dirinya dinilai janggal.

Pasalnya, keputusan tersebut adalah keputusan yang dilandasi oleh rekayasa politik dan permufakatan jahat, dari pihak yang takut kalah.

"Alasan KPU Kota Tangerang itu sungguh janggal dan sarat muatan politis," tegasnya saat menjadi pembicara diskusi Politik Pemilu 2014 yang bertema, 'Menguak Kecurangan Pilkada di Indonesia' (Studi Kasus Pilkada Jatim & Kota Tangerang), Kamis (1/8).

Akibatnya, keputusan KPU Kota Tangerang itu mendapat reaksi keras dari komponen masyarakat dan juga telah menimbulkan gejolak sosial dan politik di Tangerang.

KPU Kota Tangerang, kata dia, sebagai wasit seharusnya dapat bertindak adil dan melihat permasalahan secara jernih, serta objektif untuk mencari dimana letak permasalahan dan tidak merugikan hak konstitusi warga.

"Rekayasa untuk menjegal kami semakin menguat, karena berdasarkan semua survei memperlihatkan keunggulan tingkat popularitas kami," nilainya.

Oleh sebab itu, dia meminta DKPP untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejanggalan yang dilakukan KPU Kota Tangerang. “Dan kemudian dapat mengambil tindakan tegas," tuturnya.

Seperti diketahui, KPU Tangerang menggugurkan pasangan Arief-Sachrudin, karena Arief masih berstatus Pegawai Negeri Sipil. Surat pengunduran diri Arief dari PNS belum disetujui walikota setempat yang juga ikut mencalonkan kembali dalam Pilkada Kota Tangerang.

Arief menyatakan surat pengunduran dirinya telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sejak 24 Juni 2013. Itu artinya, pengunduran dirinya sebelum penetapan calon ditetapkan KPU.

Arief menilai, KPU telah melakukan rekayasa dengan tidak mendasarkan aturan main yang ada dalam melakukan putusan penetapan calon.

Dengan demikian, KPUD Kota Tangerang hanya meloloskan tiga pasangan calon untuk berlaga dalam Piladaka Kota Tangerang, yang akan digelar pada 31 Agustus 2013.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2