JAKARTA, Berita HUKUM - Bakal calon wakil Walikota Tangerang, Sachrudin menegaskan, bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanggerang yang menggugurkan dirinya dinilai janggal.
Pasalnya, keputusan tersebut adalah keputusan yang dilandasi oleh rekayasa politik dan permufakatan jahat, dari pihak yang takut kalah.
"Alasan KPU Kota Tangerang itu sungguh janggal dan sarat muatan politis," tegasnya saat menjadi pembicara diskusi Politik Pemilu 2014 yang bertema, 'Menguak Kecurangan Pilkada di Indonesia' (Studi Kasus Pilkada Jatim & Kota Tangerang), Kamis (1/8).
Akibatnya, keputusan KPU Kota Tangerang itu mendapat reaksi keras dari komponen masyarakat dan juga telah menimbulkan gejolak sosial dan politik di Tangerang.
KPU Kota Tangerang, kata dia, sebagai wasit seharusnya dapat bertindak adil dan melihat permasalahan secara jernih, serta objektif untuk mencari dimana letak permasalahan dan tidak merugikan hak konstitusi warga.
"Rekayasa untuk menjegal kami semakin menguat, karena berdasarkan semua survei memperlihatkan keunggulan tingkat popularitas kami," nilainya.
Oleh sebab itu, dia meminta DKPP untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejanggalan yang dilakukan KPU Kota Tangerang. “Dan kemudian dapat mengambil tindakan tegas," tuturnya.
Seperti diketahui, KPU Tangerang menggugurkan pasangan Arief-Sachrudin, karena Arief masih berstatus Pegawai Negeri Sipil. Surat pengunduran diri Arief dari PNS belum disetujui walikota setempat yang juga ikut mencalonkan kembali dalam Pilkada Kota Tangerang.
Arief menyatakan surat pengunduran dirinya telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sejak 24 Juni 2013. Itu artinya, pengunduran dirinya sebelum penetapan calon ditetapkan KPU.
Arief menilai, KPU telah melakukan rekayasa dengan tidak mendasarkan aturan main yang ada dalam melakukan putusan penetapan calon.
Dengan demikian, KPUD Kota Tangerang hanya meloloskan tiga pasangan calon untuk berlaga dalam Piladaka Kota Tangerang, yang akan digelar pada 31 Agustus 2013.(bhc/riz) |