Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kepercayaan Publik Terhadap KPK Masih Tinggi
Saturday 01 Oct 2011 17:09:28
 

Karo Humas KPK Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tingkat kepercayaan masyarakat terbilang masih tinggi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buktinya, lembaga pemberantasan korupsi itu menerima ribuan laporan dugaan korupsi. Laporan pengaduan itu mencapi lebih dari 55 ribu.

“Kami hingga kini telah menerima pengaduan atau laporan kasus korupsi dari masyarakat sebanyak 55 ribu pengaduan. Laporan ini tak hanya yang terjadi tingkat pusat, melainkan juga dugaan korupsi yang dilakukan aparat desa,” kataKaro Humas KPK Johan Budi SP dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (1/10).

Menurut dia, pengaduan masyarakat tersebut menjadi bukti jika masyarakat mengakui dan mendukung kinerja KPK dalam memberantas praktik korupsi. Untuk itu, besarnya harapan masyarakat akan dijawab KPK dengan berusaha keras memenuhi besarnya harapan masyarakat tersebut demi keadilan.

Namun diakuinya, kerja keras KPK tidak akan berhasil tanpa adanya peran serta dari masyarakat sendiri. Atas dasar ini, KPK pun snagat membutuhkan dukungan dari masyrakat dalam upaya memberantas korupsi. "Peran serta yang dimaksud dengan adanya pengaduan-pengaduan," tandasnya.

Pada bagian lain, Johan mengatakan, KPK segera mengirimkan tim pencegahan ke tiga kementerian yang dianggap kurang transparan dalam tata kelola manajemen dan laporan keuangan. Tim itu akan diturunkan ke Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

"Menyusul laporan KPK kepada Presiden SBY, kami akan menurunkan tim ke tiga kementerian itu. KPK akan memberikan arahan dan akan dilakukan divisi pencegahan dan divisi litbang. Tim kami itu akan bertugas mengkaji jalannya reformasi birokrasi di tubuh tiga kementerian tersebut,” ujarnya.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2