Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Ummat
Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri
2025-10-18 08:36:50
 

Para Kader Partai Ummat yang menggugat Partai Ummat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepengurusan baru Partai Ummat di bawah kendali Ketua Majelis Syuro Amien Rais kini tengah "digoyang" oleh kadernya sendiri. Sejumlah pengurus wilayah dan kader senior partai resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan baru Partai Ummat yang diajukan kubu Amien.

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT. Para penggugat menilai perubahan AD/ART yang disahkan oleh Kementerian Hukum tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip demokrasi partai.

"Kami menuntut pembatalan dan pencabutan SK Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025. Kami menilai bahwa pengesahan oleh Menkum telah melegitimasi serangkaian pelanggaran konstitusi partai dan rekayasa politik yang bertujuan menghilangkan hak-hak demokrasi anggota," ujar perwakilan kader penggugat, Dwiyanto Purnomosidhi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/10).

Dwiyanto menjelaskan, proses sidang gugatan terhadap SK pengesahan tersebut telah berlangsung sejak Juli 2025. Hingga kini, perkara itu telah melewati 12 kali persidangan dan memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni Kementerian Hukum.

"Kita sudah menjalani persidangan 12 kali sejak Juli dan ini masih terus bersidang, kini sudah masuk pemeriksaan saksi dari tergugat," ungkap Dwiyanto.

Perubahan AD/ART Dia menekankan, gugatan ini dilayangkan karena perubahan AD/ART yang dilakukan kubu Amien Rais tidak melalui mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam konstitusi partai.

"Bagaimanapun AD/ART partai politik, segala perubahannya harus sesuai dengan AD/ART itu sendiri. Jadi kalau ada perubahan AD/ART tidak sesuai dengan AD/ART, itu melanggar Undang-Undang Partai Politik," tegasnya.

Persoalan di tubuh Partai Ummat makin pelik setelah muncul tudingan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen rekomendasi Mahkamah Partai. Anggota Mahkamah Partai Ummat dari pihak penggugat,

Herman Kadir, mengungkapkan bahwa permohonan pengesahan AD/ART baru oleh kubu Amien dilakukan secara ilegal. Sebab, Herman menduga kubu Amien memalsukan tanda tangannya di dalam dokumen rekomendasi Mahkamah Partai yang digunakan untuk mengajukan permohonan.

"Secara fakta hukum, fakta persidangan, seharusnya surat Menkumham itu batal. Karena sudah jelas dari keterangan saksi saya, bahwa dasar untuk mengesahkan itu ada rekomendasi Mahkamah Partai yang saya tidak tanda tangani. Tapi di situ nama saya dicantumkan," ungkap Herman.

"Secara hukum, SK pengesahan itu seharusnya batal demi hukum karena cacat prosedural," kata Herman.

Kekuasaan mutlak ketua Majelis Syuro Selain dugaan pemalsuan, para penggugat juga menyoroti isi AD/ART baru yang dianggap memberi kekuasaan mutlak kepada Ketua Majelis Syuro. Perubahan konstitusi partai yang disahkan sepihak pada Desember 2024 itu, lanjut Herman, menghapus mekanisme musyawarah di semua tingkatan, mulai dari nasional, wilayah, hingga daerah.

"Ketua umum itu harus dipilih melalui musyawarah nasional. Mahkamah partai hanya mengesahkan. Di undang-undang (partai politik) jelas sekali diatur bahwa mahkamah partai itu mengadili sengketa internal partai. Jadi tidak boleh tiba-tiba ada pergantian tanpa melalui musyawarah," kata Herman menegaskan.

Dia menambahkan, perubahan struktur partai yang dilakukan tanpa musyawarah nasional bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik dan menyalahi semangat demokrasi internal. "Kalau sesuai undang-undang, hakim harus membatalkan keputusan itu. Apalagi saya sebagai anggota mahkamah partai tahu betul prosesnya," jelas Herman.

Kisruh panjang Partai Ummat Kisruh di internal Partai Ummat sejatinya telah berawal sejak 2024. Kala itu, partai yang didirikan Amien Rais bersama sejumlah pihak penggugat ini berencana menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Agustus 2024.

Namun, rencana itu terus ditunda oleh Majelis Syuro dengan berbagai alasan, mulai dari menunggu pelantikan Presiden Prabowo Subianto hingga menanti momentum Pilkada serentak 2024. Situasi internal kian memanas ketika Majelis Syuro Partai Ummat secara tiba-tiba menggelar musyawarah di Jakarta pada Desember 2024 dan menetapkan perubahan AD/ART partai.

Perubahan itu, menurut para kader penggugat, menghapus mekanisme musyawarah nasional, wilayah, dan daerah, termasuk mekanisme pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Dalam AD/ART baru tersebut, seluruh kewenangan partai dipusatkan di tangan Ketua Majelis Syuro tanpa perlu melalui forum musyawarah mufakat, termasuk penunjukan ketua umum partai.

"AD/ART baru ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Tidak ada Munas, tidak ada Rakernas. Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syuro," ujar Herman dalam pernyataannya sebelumnya di Jakarta Selatan, 16 Juni 2025.

Sebelum menggugat ke PTUN, para pengurus daerah dan wilayah Partai Ummat sempat mengirimkan somasi kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dalam somasi tersebut, sejumlah kader penggugat meminta agar keputusan pengesahan AD/ART baru dibatalkan karena dinilai tidak sah.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut tidak direspons sehingga para kader memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum. "Kami akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini," ujar Herman.

Kini, para kader Partai Ummat yang menggugat berharap majelis hakim PTUN Jakarta dapat menegakkan keadilan dan membatalkan SK pengesahan yang mereka anggap cacat hukum.

Menurut Herman, keputusan pengesahan AD/ART baru yang diajukan kubu Amien Rais telah menyalahi mekanisme hukum dan mengecilkan demokrasi di tubuh Partai Ummat. "Secara logika hukum, keputusan pengesahan AD/ART baru itu harus dibatalkan. Karena bukan hanya cacat prosedural, tapi juga bertentangan dengan semangat demokrasi partai," ujar dia.

Kronologi Konflik Partai Ummat

Konflik konstitusional di tubuh Partai Ummat kini berujung ke meja hijau. Perselisihan antara kelompok Majelis Syura pimpinan Amien Rais dan sejumlah pengurus wilayah yang merasa disingkirkan, bermula dari perubahan sepihak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada akhir 2024.

Kisruh dimulai pada 7 Desember 2024, ketika Majelis Syura menggelar musyawarah internal yang kemudian melahirkan Keputusan Nomor 030/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/XII/2024. Dokumen inilah yang menjadi dasar perubahan AD/ART partai.

Namun, para pengurus daerah menemukan ketidaksesuaian antara naskah yang dibahas dan naskah yang kemudian disahkan oleh Kemenkumham.

Forum DPW sempat meminta klarifikasi langsung kepada Amien Rais pada Februari 2025. Dalam pertemuan itu, Amien disebut sempat menegaskan bahwa perubahan AD/ART wajib melalui Munas.

Namun, dua pekan kemudian, Sekretaris Majelis Syura membantah pernyataan itu. Upaya membuka rekaman tabayyun pun diabaikan. Puncak manuver politik terjadi 16 Februari 2025, ketika Majelis Syura menerbitkan dua keputusan penting: * SK Nomor 05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/II/2025 yang mengangkat kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum periode 2025-2030 * SK Nomor 03/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/II/2025 yang memberhentikan seluruh pengurus lama periode 2021-2025.

Langkah ini dianggap sebagai strategi politik untuk menghindari pertanggungjawaban Ketua Umum lama sebelum Munas digelar. Dampaknya, nyaris seluruh kepengurusan DPP dinonaktifkan, menyisakan satu figur tunggal di puncak struktur partai.

Di tengah kekacauan itu, pada 7 Mei 2025, Menkumham menerbitkan SK Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan AD/ART Partai Ummat, padahal sengketa internal masih aktif di Mahkamah Partai.

"Secara hukum, surat Menkumham itu seharusnya batal. Saya anggota Mahkamah Partai, dan nama saya dicatut tanpa tanda tangan. Ini pelanggaran serius," kata Herman Kadir, anggota Mahkamah Partai Ummat.

Gugatan terhadap keputusan Menkumham kemudian diajukan pada Juli 2025 ke PTUN Jakarta. Sembilan pengurus lintas wilayah, termasuk Ketua DPW dari Sumatera Selatan, Jawa Barat, Maluku Utara, dan DKI Jakarta, menjadi penggugat dalam perkara bernomor 231/G/2025/PTUN.JKT itu.

"Kami menggugat karena keputusan itu telah meniadakan hak kedaulatan anggota dan melanggar Undang-Undang Partai Politik," ujar Dwiyanto Purnomosidhi, elit Partai Ummat yang juga menjadi penggugat.

Kini, perkara tersebut telah melalui 12 kali sidang sejak Juli 2025, dan akan menjadi ujian penting bagi independensi peradilan tata usaha negara dalam menghadapi konflik politik yang sarat kepentingan.(Kompas/tvonenews/bh/sya/rpi/muu)



 
   Berita Terkait > Partai Ummat
 
  Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri
  Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
  Eks Juru Bicara Kecam Amien Rais soal Penetapan Sepihak Ketua Umum Partai Ummat
  Anies Bakal Hadiri Rakernas Perdana Partai Ummat pada Pertengahan Februari
  KPU Akhirnya Tetapkan Partai Ummat Lolos Peserta Pemilu 2024: Nomor 24
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2