Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Raffi Ahmad
Kepala Rehab BNN Minta Raffi Cs Direhab
Wednesday 30 Jan 2013 13:16:02
 

Logo aksi bersama mewujudkan masyarakat Indonesia Sehat Narkoba.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Kusman berharap Raffi Ahmad cs direhabilitasi alias tidak diproses hukum. Jika pun seandainya ada jaringan besar dibalik itu semua, itu urusan bagian penegak hukum untuk mengungkap. Jika Raffi Ahmad cs hanya sebagai pemakai, maka ia menilai lebih baik direhab.

BNN saat ini masih menahan 10 orang hasil penangkapan pesta narkoba di rumah presenter acara musik 'Dahsyat' itu. Sebenarnya ada 17 orang yang diciduk, namun ke tujuh orang sudah dilepas termasuk pasangan artis Irwansyah-Zaskia Sungkar. Mereka dilepas karena setelah BNN melakukan pemeriksaan tidak terbukti dan tidak terlibat dalam pesta narkoba itu.

Sementara 10 orang yang sampai detik ini masih mendekam di gedung BNN, harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari 10 orang tersebut, 7 orang positif mengonsumsi zat terlarang dan narkoba. Sementara tiga orang lagi dinyatakan negatif. Nah, dari 7 orang itu, kepala rehabilitasi BNN meminta untuk direhabilitasi. "Kalau saya maunya sih semua direhab. Tapi sampai saat ini saya belum dapat surat rahab," kata Kusman, Kepala Rehabilitasi BNN.

Jika pun nantinya orang yang sampai saat ini terlibat dalam mafia narkoba, Kusman menyerahkan ke penegak hukum. Tapi jika Raffi cs hanya pemakai, Kusmnan menganjurkan untuk direhab. "Sekarang kan semua masih di lantai 6 (gedung BNN), termasuk Raffi. Belum ada keputusan dari pimpinan apakah direhab atau tidak," tambahnya.

Tujuh orang yang positif mengonsumsi narkoba adalah berinisial R, RJ, J, MF, K, M, dan W. Didalam inisial itu ada nama artis yakni Raffi Ahmad.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Raffi Ahmad
 
  Soal Kelanjutan Kasus Narkoba Raffi Ahmad, Ini Harapan Amy Qanita
  Raffi Dibebaskan, Wanda Hamidah Ucapkan Syukur
  Berkas Raffi Sudah Dua Kali Ditolak Kejagung
  BNN Cekal 7 Teman Raffi ke Luar Negeri
  Kuasa Hukum Raffi Ancam Menuntut, Inilah Tanggapan BNN
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2