Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Kajari Praya Lombok Tengah
Kepala Kejari Praya dan Seorang Wanita LAR di Tangkap Tim KPK
Sunday 15 Dec 2013 18:22:22
 

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat memberikan penjelasan pada Konferensi Pers KPK terkait Tim KPK OTT seorang penegak Hukum yakni Kajari Peraya, Lombok Tengah NTB, Minggu (15/120.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kronologis Tim KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Lombok Tengah Inisial SUB atau M Subari, SH dan rekan wanitanya (LAR) atau Lusita Ani Razak disebuah kamar hotel di kawasan Pantai Senggigi Lombok, Nusa Tengara Barat (NTB).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi juru bicara KPK, Johan Budi, serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adjat Sudradjat, dan Kepala Humas Kejagung Setia Untung Arimuliadi di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12).

"Sekitar pukul 19:15 Wita, tempatnya di sebuah hotel di Lombok NTB, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang, (SUB) dan (LAR), tersangka SUB adalah oknum dari Kejari Praya, sementara LAR adalah seorang yang diduga pemberi suap," ujar Bambang Widjojanto.

Kasus suap ini dilakukan terkait perkara yang sedang di tangani tersangka, yaitu kasus tindak pidana umum (Tipidum), kasus pemalsuan dokumen tanah di wilayah Lombok Tengah.

Dijelaskan Bambang lebih lanjut bahwa, tim KPK sejauh ini juga tengah melakukan pemeriksaan di Kajaksaan Negeri Praya, sementara tim lainya pagi hari tadi langsung memboyong ke 2 orang tersangka ke gedung KPK Jakarta.

"Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan di tahanan gedung KPK," ujar Bambang.

KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut berhasil mengamankan barang bukti dari dalam kamar hotel yang didapati uang pecahan Dolar Amerika, sebanyak USD 164 lembar dengan total 16.400 USD atau setara dengan uang Rupiah sebanyak Rp. 188 juta, serta ditambah juga mata uang pecahan rupiah sebesar Rp 23 Juta, (total uang sekitar Rp. 211 juta).

Untuk tersangka seorang Wanita (LAR), penyidik KPK mengenakan Pasal 5 ayat 1 hurup a,b atau 8 Pasal 13 UU no 1 1999 Jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan tuduhan melakukan penyuapan kepada aparatur negara.

Sementara, untuk tersangka (SUB) KPK mengenakan Pasal 12 hurup A atau pasal 5 ayat 2 pasal 11 UU no 1 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk penanganan kasus ini sepenuhnya di limpahkan ke KPK, karena kasus ini melibatkan penegak hukum," pungkas Bambang.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2