Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis     
Pasar
Kepala Dinas Pasar Samarinda Diduga Melanggar PerPres 54 Tahun 2010
2016-03-02 11:19:12
 

Kepala Dinas Pasar Samarinda, Sulaiman Sade.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek pembangunan pasar Bengkuring di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang disoroti oleh Ketua DPP LSM F Kaliber (Forum Kalimantan Bersatu) Sahroji di Samarinda terkait pelaksanaan proyek dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBN tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp 1,67 Milyar yang diduga di korupsi dengan melakukan Mark Up dari ketebalam 15 CM berdasarkan bestek namun dikerjakan hanya 8 CM dan di akhir Desember 2015 yang progres hanya 70 persen namun namun sisa anggaran tidak dikembalikan ke kas negara oleh Kepala Dinas Pasar Samarinda Sulaiman sade sehingga diduga melanggar peraturan Mendagri dan Peraturan Presiden.

Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Ishak stas Pidana Khusus (Pidsus) dan Jaksa ASbdul Muis Ali Kasi Pidsus Kajari Samarinda, Selasa (1/3), kepada pewarta BeritaHUKUM.com Jaksa Ishak ketika di konfirmasi di Pengadilan negeri Samarinda mengatakan apa yang dilakuan oleh Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembanmgunan pasar Bengkuring dengan menahan atau mengamankan sisa progres pekerjaan pasar Bengkuring dan tidak mengembalikan ke kas negara adalah suatu pelanggaran terhadap Permendagri dan Perpres, terang Ishak.

Sisa anggaran progres dari satu pekerjaan proyek dengan menggunakan keuangan negara tidak boleh ditahan dan harus dikembalikan ke kas negara baru diusulkan kembali, ditahannya sisa anggaran jelas melanggar Permendagri no. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Dan bisa di pidana jika ada ketentuan dalam pengelolaan administrasi yang bertentangan dengan Pepres no. 54 Tahun 2010, tegas Ishak.

"Tidak dibenarkan KPA untuk menahan sisa anggaran dari progres pekerjaan salah satu proyek dan harus dikembalikan ke kas negara, ditahannya sisa angaran melanggar Permendagri dan bisa di pidana apabila pengelolaan administrasinya yang bertentangan dengan Perpres," ujar Jaksa Ishak.

Sebelumnya Sulaiman Sade selaku KPA pembangunan proyek pasar Bengkuring pada saat akhir jangka waktu pekerjaan proyek tersebut dananya tidak dibayar semua namun dibayar hanya 70 persen sesuai progres pekerjaannya dan sisanya diamankan untuk kepentingan pembayaran lanjutan, jadi duitnya saya amankan, jelas Sulaiman.

"Setelah PHO akhir Desember 2015 anggaran proyek pekerjaan pasar Bengkuring yang dilakukan oleh CV Wahyu Adi tidak dibayar semua, dibayar hanya progres pekerjaannya saja 70 persen, duit yang sisa saya tidak kembalikan, saya amankan jadi setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaannya baru dibayar," ujar Sulaiman.

"Seharusnya yang saya bayar sesuai progres pekerjaannya saja, dan sisa pekerjaan yang belum dikerjakan dikembalikan kepada negara, namun kalau sudah dikembalikan ke ke Kementerian untuk mendapatkan sangat sulit dan bertahun-tahun, jadi duitnya saya amankan, walaupun yang saya lakukan itu salah," ujar Sulaiman di kantornya, Senin (29/2).

Pelaksana Dirut CV Wahyu Adi, Hery yang di dampingi PPTK Fahriadi Sukur, yang ditemui pewarta di Dinas Pasar samarinda pada, Selasa (1/3) mengakui bahwa, pekerjaan tersebut tebalnya hanya 8 CM dari Bestek 15 CM, karena untuk penambahan atau pelebaran halaman yang diminta pedagang pasar dan pekerjaannya ada adendum, sebut Hery tanpa memperlihatkan ademdum dimaksud.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pasar
 
  Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
  Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
  Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
  Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
  Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2