Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kansus Dinas Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Kubar di Vonis 2 Tahun Penjara
Wednesday 30 Oct 2013 21:52:00
 

terdakwa Zulkarnain (45Th) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terbukti korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berit HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam sidang pembacaan putusan Rabu (30/10) yang dipimpin Ketuas Majelis Hakim I Gede Suarsana, SH dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Zulkarnain (45) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terbukti korupsi atas dakwaan korupsi pengadaan mobil operasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam amar putusannya juga ketua majelis hakim yang didampingi hakim ad hoc Tipikor, Poster Sitorus, SH dan Rajali, SH menyatakan terbukti dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Purnomo, dari Kejari Kubar.

Selain divonis 2 tahun penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta atau menjalani hukuman pengganti 2 bulan kurungan, apabila dendanya tdk dibayar.

Vonis yang dijatuhi Majelis hakim lebih ringan 1 (satu) tahun dari tuntutan JPU sebelumnya selama 3 tahun penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Setelah mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Zulkarnain selama persidangan yang didampingi penasehat hukumnya Burhan Ranreng, SH menyatakan masih pikir-pikir, "atas vonis tersebut kami masih pikir- pikir dulu majelis hakim" , ujar Burhan Ranreng, Penasihat Hukum terdakwa.

Untuk diketahui bahwa, dalam kasus pengadaan mobil operasional jenis Mistubishi Strada double kabin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kubar senilai Rp 288 juta tersebut, yang juga sebelumnya majelis hakim yang diketuai Gede Suarsana, SH dengan anggota Medan Parulian Nababan, SH dan Abdul Gani, SH telah memvonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Hendrikus Gamas dan Victorius Hendri, yang putusannya telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, melalui putusan banding (30/9) yang lalu.

Hendrikus sebagai pemilik CV Jangin Putratama, telah mengikuti semua proses prakualifikasi pengadaan proyek, namun hingga proyek berjalan ternyata tidak mampu memenuhi kontrak untuk pengadaan satu unit mobil, Padahal dana tersebut sudah cair 100 % sebesar Rp 288 juta.

Dalam proyek pengadaan barang tersebut, terdakwa Zulkarnain, selaku Kadiskes ditunjuk menjadi Pengguna Anggaran (PA), proyek tersebut yang selanjutnya proyek dimenangkan CV Jangin Putratama dengan nilai kontrak Rp 288 juta. Terdakwa mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas dasar Surat Permohonan Pembayaran (SPP), yang dibuat Gusran selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selanjutnya terdakwa Zulkarnain langsung mengeluarkan SPM tertanggal 10 Desember 2008 hingga tanggal 30 Desember 2008 barang belum datang padahal, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah dikeluarkan Pemkab Kubar, dan anggaranpun sudah dicairkan seluruhnya Rp 288 juta.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2