KAUR, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Kaur, Bengkulu lagi-lagi menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi alokasi Dana Desa tahun 2016, yaitu Kepala Desa Kedataran kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, yang tahun lalu Kejari Kaur juga telah menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Desa pada Kepala Desa Cucupan kecamatan Tetap, Kaur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Douglas Pamino Nainggolan, SH, MH melalui Riky Musriza, SH MH mengatakan bahwa, penetapan tersangka kepada kepala desa Kedataran kecamatan Maje yakni Inisial JU (39).
"Akibat melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 atau pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 job UU Nomor 20 Tahun 2001 pemberantasan tindak Pidana Korupsi, dengan dugaan kerugian negara Rp. 370.000.000. Pihak Kejaksaan Negeri Kaur (Kejari) akan menitipkan tersangka selama 20 hari kedepan ke Rutan Malabero provinsi Bengkulu, menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan berkas perkara, untuk menjalani sidang di pengadilan tindak Pidana Korupsi Bengkulu," ujar Jaksa Riky, Selasa (24/7).
Artinya Kejaksaan Negeri Kaur menjawab semua pertanyaan yang berkembang selama ini, mengharapkan adanya penetapan tersangka baru sebagai menindak lanjuti laporan masyarakat dan Lembaga Ormas, serta LSM sebagai mitra Kejaksaan Negeri Kaur dalam penegakkan hukum yang berintegritas.
Sementara, Sekertaris AKTIVIS Kaur :Hasril Iswanto sangat mengapresiasi kepada kejaksaan Negeri Kaur atas kerjanya untuk memberantas tindak Pidana Korupsi khususnya terkait pembangunan dana desa saat ini. "Kami apresiasi kejaksaan," ujarnya.(bh/aty) |