Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Kepala Daerah Tetap Bisa Nyapres Meski Tanpa Izin Presiden
2018-07-27 06:43:25
 

Anggota Komisi XI DPR RI, Refrizal (F-PKS) dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Gedung DPR RI.(Foto: Runi/Iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Isu seksi tentang Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri jadi Presiden dalam Pilpres, harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Presiden, menjadi perdebatan dikalangan publik dan media massa. Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal mengatakan, sehubungan dengan masalah izin Presiden tersebut sudah ada aturannya sejak lama, hanya saja karena aturan itu keluar menjelang Pilpres, akhirnya menimbulkan perdebatan publik.

Banyak pihak yang menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Presiden, Wakil Presiden dan juga permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye ini sangat beraroma politik.

Oleh karenanya, Refrizal berpesan agar dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, para pihak jangan sampai saling gergaji dan saling sandera. Menurutnya hal itu akan menimbulkan iklim tidak sehat dalam kehidupan berpolitik.

"Seluruh rakyat Indonesia menginginkan (figur) seorang Presiden yang baik bagi rakyat Indonesia," tutur politisi PKS itu dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang mengangkat tema 'PP Kepala Daerah Nyapres, Apakah Sampai di MA?' di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi juga mengatakan bahwa isu mengenai izin Presiden untuk Kepala Daerah yang ingin nyapres itu memang telah menjadi perdebatan diruang publik.

Awi, panggilan akrab Baidowi menyatakan, hal ini diduga terjadi dikarenakan ada orang yang menumpangi kepentingan politik dan akibat ketidaktauan dari masyarakat. "Sehingga seolah-olah Presiden Jokowi dikorbankan saat ini, dengan dianggap akan menjegal Kepala Daerah yang akan maju menjadi calon Presiden atau calon Wakil presiden," ucapnya.

Dikatakan politisi PPP itu, sesungguhnya tidak ada yang istimewa dari PP Nomor 32 Tahun 2018 itu, khususnya Pasal 29 yang mengatur tentang permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. karena itu merupakan turunan dari UU yang ada.

"Presiden Jokowi tidak akan menghambat Kepala Daerah untuk maju sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden. Kita negara demokrasi, siapapun boleh maju sebagai Presiden. Dan Presiden wajib memberikan izin dari yang mengajukan tersebut. Sebab apabila dalam waktu 15 hari izin tidak juga diberikan oleh Presiden, maka secara otomatis izin tersebut tetap didapatkan oleh Kepala Daerah yang mengajukan," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Voxvol Center Pangi Sharwi Chaniago menyampaikan bahwa tidak ada yang salah terkait persoalan ini, karena menurutnya tidak ada hal yang baru. "Di-kasih izin atau tidak, maka tetap bisa mencalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden," ujar Pangi.

Ia mengatakan, ada sentimen yang terbangun seolah istana kurang piawai dalam mengkomunikasikan hal ini dengan baik ke masyarakat. "Kalau hal ini tidak bisa dikomunikasikan dengan baik, maka secara elektoral mungkin akan merugikan pihak istana,"(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2