Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BP Migas
Kepala BP Migas: Ada Agenda 2014 Terkait Putusan MK Terhadap Kami
Wednesday 14 Nov 2012 00:16:05
 

Kepala BP Migas, R Priyono saat dimintai keterangannya di Wisma Mulia Gatot Subroto, Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang gugatan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan termasuk Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, terhadap keberadaan BP Migas yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945, Kepala BP Migas R Priyono langsung menanggapi hal tersebut di Wisma Mulia, jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa (13/11).

Priyono mengatakan, putusan MK sangat mengagetkan kami saat mendengarnya sewaktu rapat dengar pendapat di DPR RI Senayan tadi. Besok kami sudah menghentikan kegiatan surat menyurat, sedangkan malam ini Menteri ESDM mengundang kami untuk rapat terkait putusan MK tersebut.

Dijelaskan kepada wartawan bahwa, "BP Migas dianggap tidak efisien dan telah dikuasai pihak asing. BP Migas terbentuk karena adanya UU migas, dan UU Migas ini muncul karena adanya reformasi. Jadi, BP migas itu merupakan produk reformasi. Jadi bila dianggap liberal, maka kami bingung. Kalau liberal, dalam hal apa?,” ujar kepala BP Migas.

Ditambahkannya, jadi kita berjalan sesuai dengan koridor pemerintah, harga gas yang menentukan pemerintah, dan kami jangan dianggap liberal. Kami setiap tahun dipanggil oleh DPR, Cost Recovery, BPK, BPKP, dan Depertemen Keuangan. Dalam pengendalian Usaha hulu minyak dan gas bumi, BP Migas bukan lembaga independen yang tidak bisa disentuh oleh DPR, pemerintah dan lembaga lain. Jadi, bila dibilang liberal, saya heran, oleh sebab itu biarlah masyarakat yang menilainya.

Ditanyai mengenai bagaimana nasib karyawan yang bekerja di BP Migas ke depan, Priyono mengatakan, ”belum tahu nasib mereka, karena masih menunggu keputusan dari pemerintah. Menurut saya, mangajukan gugatan itu harus orang-orang pintar, bukan petani dan orang gunung gumanya.

Kepala BP Migas ketika ditanyai pewarta BeritaHUKUM.com tentang yang dimaksud dengan adanya agenda di 2014 mendatang untuk lebih spesifik lagi, "apakah manuver dari salah satu Capres yang di MK tersebut?”, Kemudian Priono menjawab, "dengan sangat diplomatis, itu biar masyarakat yang menilai, saya tidak bisa membukanya disini," ujarnya

Sedangkan Menteri ESDM, Jero Wacik ketika dimintai keterangannya seusai Rapat Dengar Pendapat dengan komisi VII DPR RI mengatakan, “kemungkinan BP Migas akan di lebur kedalam kementrian ESDM, dan kemungkinan apa saja bisa terjadi,” ujar Jero Wacik.

Sedangkan beberapa karyawan yang ditemui di kantor BP Migas mengatakan, "saya tahu dan mendengar kabar tentang putusan di MK siang tadi, namun posisinya sebagai karyawan masih kontrak, jadi saya ngak tahu gimana nasib kami, semuanya terserah dengan pimpinan saja,” ujarnya tanpa ingin disebutkan namanya.

Dalam amar putusan Mahkamah Kontitusi No 36/PUU-X/2012 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD: "lembaga menyatakan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang bertentangan dengan UUD, tidak memiliki hukum mengikat ". Dalam keputusanya, MK juga menyatakan bahwa Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Gugatan permohonan UU Migas ini diajukan 30 tokoh dan 12 ormas, diantaranya PP Muhammadiyah yang diwakili oleh Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia. Selain itu juga Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Sholahuddin Wahid, Laode Ida, Hendri Yosodiningrat, dan AM Fatwa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > BP Migas
 
  Seorang Hakim Disenting Opinion Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Kondesat Rp 37 Triliun
  Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
  Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
  Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
  Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa: Pemberian Kondensat Kepada PT TPPI Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2