Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Narkoba
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
2024-04-02 15:10:49
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom saat dijumpai wartawan usai pelepasan dan pembekalan calon PMI dan PMI.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengingatkan para pekerja migran Indonesia soal bahaya peredaran narkotika di luar negeri.

"Mereka biasanya akan mengincar warga negara Indonesia, tak terkecuali para pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di negeri orang. Para pengedar ini biasanya akan mencari pelanggan dengan modus mendatangi tempat-tempat wisata, mencari WNI untuk diajak mengobrol lalu menawarkan barang haram yang mereka jual," kata Marthinus saat ikut dalam acara pelepasan dan pembekalan para calon pekerja migran Indonesia, dan pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, di eL Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin sore (1/4).

Marthinus berkata, ketika bertemu dengan WNI lain di luar negeri, para pekerja migran cenderung membuka diri tanpa mendalami siapa orang yang mereka ajak berinteraksi.

Kepala BNN berharap para pekerja migran tidak termakan hasutan para pengedar narkotika di luar negeri.

Lanjut Marthinus juga menjelaskan, modus lainnya soal kerawanan pekerja migran yang dijadikan alat untuk menyelundupkan narkoba dari satu negara ke negara lainnya.

Para pekerja migran Indonesia juga diingatkan jangan mudah menerima titipan barang dari orang di luar negeri untuk dibawa melintas ke negara lain atau dibawa pulang ke Indonesia.

"Kadang-kadang mereka-mereka itu menggunakan kelengahan kita. Ketika kita mau pulang dari satu tempat di luar negeri, disusupi satu barang saja, adik-adik tidak mungkin tidak tahu," cetusnya.

Ia pun mengingatkan para pekerja migran untuk terus menyadari tujuan awal bekerja di luar negeri adalah untuk mencari rezeki yang halal.

Selain itu, Marthinus meminta para pekerja migran untuk terus membangun komunitas yang baik dengan sesama pekerja migran untuk memperkuat dan menjaga diri dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Selama ini kan cita-cita kita adalah menjadi tulang punggung keluarga, dalam mencari nafkah, mencari uang dan bekerja keras di luar negeri. Cita-cita luhur ini jangan dibelokkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan," pungkasnya.

Diketahui, pelepasan pekerja migran Indonesia (PMI) diselenggarakan oleh Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI). Acara tersebut dipimpin langsung Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Adapun pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan bekerja ke luar negeri yakni, 171 pekerja migran Indonesia skema Government to Government (G to G) ke Korea Selatan, satu pekerja migran Indonesia skema G to G Jerman, dan 8 pekerja migran Indonesia SP2T Taiwan.

Sebanyak 589 calon pekerja migran Indonesia pra pemberangkatan turut menerima pembekalan dalam acara tersebut.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2