JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Letjen TNI Marciano Norman, bersama Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi (Menakertrans),MuhaiminIskandar, menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Intelijen Negara dengan Kementerian TenagaKerjadan Transmigrasi tentang Pelaksanaan Pengamanan Program dan Kegiatan Strategis di Bidang Ketenaga kerjaandan Ketransmigrasian, di GedungKemenakertransJalanGatotSubrotoKavling 51 Jakarta, Rabu,(14/11).
Dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Kepala BIN didampingi Deputi IV Bidang Ekonomi BIN, sedangkan Menakertrans didampingi Sekjen Kemenakertrans.Turut hadir dalam acara tersebut para pejabat Eselon I danEselon II Badan Intelijen Negara dan Kementerian Tenaga Kerjadan Transmigrasi.
Kepala BIN, dalam sambutannya menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini merupakan salah satu pengejawantahan dari UU No. 17 Tahun 2011 tentangIntelijen Negara, terutama dalam menjaga stabilitas kebijakan nasional di bidang ekonomi.
“Ketenagakerjaan danke transmigrasian adalah dua sektor yang sangat krusial dalam menentukan keberhasilan pembangunan nasional pada masak inidan mendatang. Oleh karena itu, kerjasama ini dinilai penting di tengah-tengah merebaknya kecenderungan liberalisasi dan perdagangan bebas dalam system perekonomian global, “ jelasKepala BIN.
Dalam kesempatan tersebut, Menakertrans uhaiminI skandar, mengungkapkan data pengangguran di Indonesia mencapai 7,6juta (6,32 %), jumlahpekerja 112,80 juta dari angkatankerja (120,41 juta), dan masih rendahnya tingkatpendidikanpekerja yang mencapai 75,8 juta (67,2 %) dari angkatan kerja.
“Untuk menciptakan iklim kondusif, makaperludilakukanupayadeteksidiniterhadaphal-hal yang berpotensi menimbulkan konflikdanmengganggu, melaluikoordinasi efektifdengan BIN.
Nota Kesepahaman iniakandi tindak lanjuti dengan pembentukan satuan tugas antara Kemenakertrans dan BIN,” kata Muhaimin Iskandar. Dalam laporan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenakertrans RI DR. Ir. Muchtar Luthfie, MMA disebutkan, pengamanan program dankegiatan strategis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian adalah dalam rangka mewujudkan stabilitas dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
LebihlanjutMuchtarLuthfiemengatakan, nota kesepahaman ini juga mengatur penyelenggaraan pelatihan di bidang intelijen bagi pejabat di lingkungan Kemanekertrans, sehingga nantinya para pejabat di Kemenakertrans akan memahami dan dapat menerapkan ilmu pengetahuan intelijen dalam rangka memfasilitasi permasalahan ketenaga kerjaan dan ketransmigrasian. Dalam nota kesepahaman ini, Kemenakertrans bertanggung jawab menyediakan informasi awal yang menimbulkan ancaman dan gangguan di bidang ketenaga kerjaan dan ketransmigrasian.
Sebaliknya, pihak BIN melakukan deteksi dini dan menyampaikan informasi intelijen yang berpotensi menimbulkan ancaman dan gangguan di bidang ketenaga kerjaan dan ketransmigrasian kepada Kemenakertrans. Kepala BIN mengapresiasi pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman sebagai sebuah komitmen untuk melakukan pengamanan di bidang ketenaga kerjaandan ketransmigrasian. Nota Kesepahaman merupakan komitmen bagi BIN terhadap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan strategis di bidang ketenaga kerjaan dan ketransmigrasian”, tutur Marciano Norman. (bhc/rat)
|