Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Keniscayaan Gedung Baru KPK
Thursday 18 Apr 2013 14:03:11
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah Komisi III DPR RI menyetujui alokasi anggaran untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi senilai Rp 72,8 miliar patut diapresiasi.

Dengan demikian, pada 2013, KPK dapat membangun gedung baru yang sesuai dengan aspirasi pemberantasan korupsi. Rencana KPK membangun gedung baru harus dipahami sebagai penguatan lembaga dan suatu kebutuhan yang mendesak.

Masalah korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya pun harus dengan cara-cara luar biasa (extraordinary), tidak dengan metode konvensional. Dari sekian banyak kebutuhan KPK saat ini, yang mendesak adalah gedung.

Hal ini agar penataan kebutuhan lain, seperti personel (SDM) ataupun capacity building, dapat segera terealisasi. Bagaimana akan menambah pegawai kalau tempatnya saja sudah tidak muat?

Bagaimana bisa mengamankan barang bukti yang begitu penting dan rahasia, sedangkan semua lantai sudah sesak digunakan untuk ruang kerja pegawai? Padahal, sebagai lembaga negara yang melakukan fungsi sebagai penegak hukum, KPK perlu mengamankan barang-barang sitaan dan menempatkannya di tempat yang aman.

KPK juga memerlukan ruang pemeriksaan yang memenuhi syarat (standar), agar penegakan hukum berjalan profesional. KPK juga memerlukan tempat ibadah untuk para pegawai, tamu, dan tahanan.

Selain itu, KPK harus punya lapangan upacara untuk acara-acara kenegaraan dan acara strategis lainnya. Di bidang pencegahan, KPK juga harus menyimpan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus dijamin kerahasiaannya, dan juga laporan gratifikasi dari seluruh Indonesia yang memerlukan tempat khusus. Belum lagi saat ini KPK juga perlu mengembangkan rumah tahanan yang keberadaannya sudah sangat memprihatinkan, karena antara tamu rumah tahanan dan pegawai KPK harus berdesak-desakan ketika jam besuk.

Ini masalah pelik yang dihadapi KPK saat ini. Di satu sisi KPK dituntut bekerja keras memberantas korupsi, namun di sisi lain dukungan yang diberikan kepada KPK hanya setengah hati. Harus diingat, berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK adalah lembaga negara yang khusus menangani pemberantasan korupsi (pencegahan dan penindakan) di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sudah semestinya KPK didukung dengan gedung yang representatif yang mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

KPK tidak bisa terus bergantung menggunakan gedung yang sudah ada seperti sekarang ini (eks Bank Papan Sejahtera). Faktor keamanan dan kerahasiaan harus menjadi perhatian utama, mengingat gedung ini sudah tua, bukan gedung baru.

Beberapa waktu yang lalu, bahkan plafon atap lobi KPK runtuh karena termakan usia. Kalau KPK terus dipaksa menempati gedung yang ada saat ini, apalagi dengan menambah bangunan di lantai atasnya, akibatnya akan fatal. Hal ini bukan rekaan semata. KPK, melalui konsultan, pernah berniat menambah lantai dengan konstruksi yang sudah ada, namun hal ini tidak bisa dilakukan karena konstruksi yang sekarang memang untuk konstruksi delapan lantai, tidak boleh lebih.

Upaya KPK Sebenarnya KPK sudah lama berkeinginan mewujudkan gedung baru yang representatif dan berfungsi sebagaimana layaknya gedung lembaga negara (penegak hukum). Upaya mendapatkan anggaran pembangunan sudah dimulai sejak 12 Juni 2008.

KPK pada waktu itu meminta tambahan dana pembangunan gedung KPK senilai Rp 187.90 miliar, namun tidak mendapat persetujuan Komisi III DPR. Pada 16 September 2008, KPK kembali mengajukan kebutuhan dana pembangunan gedung sebesar Rp 187.90 miliar, namun lagi-lagi tidak disepakati oleh Komisi III DPR. Pada 4 Desember 2008, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan mengirim surat kepada KPK perihal tambahan anggaran gedung KPK sebesar Rp 90 miliar pada BA 999.

Namun penggunaannya harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III DPR untuk mendapatkan rekomendasi dan penetapan. Atas tambahan dana ini, KPK makin bersemangat dan memasukkannya dalam anggaran pembangunan gedung KPK tahun 2009. Namun sayang, sampai akhir 2009, dana tersebut belum juga mendapat persetujuan dari anggota Dewan yang terhormat.

Akhirnya, pada 2010, upaya membangun gedung baru KPK diubah menjadi mencari gedung pemerintah yang tidak digunakan ke Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, karena gedung yang ada sudah tidak bisa lagi menampung jumlah pegawai dan tidak bisa dikembangkan untuk keperluan lain yang mendesak.

Rupanya, berdasarkan data SIMAK BMN maupun eks BPPN yang ada, di Kementerian Keuangan tidak ada satu pun gedung yang dapat memenuhi kebutuhan gedung kantor KPK. Jadi, satu-satunya jalan adalah KPK harus membangun gedung baru agar kerjanya tidak terganggu.

Hal ini didukung oleh Kementerian Keuangan, yang pada 9 Januari 2009 membantu KPK dalam penyediaan tanah untuk kantor KPK, yaitu di Guntur, Setia Budi, Jakarta Selatan, seluas 8.294 meter persegi.

Di tanah inilah rencananya gedung KPK akan dibangun. Pembangunan gedung direncanakan selesai dalam waktu 2 tahun (multi-year) dan paling lambat pada 2013 harus sudah selesai, karena KPK harus berpacu dengan waktu dan keadaan yang sudah mendesak. Jadi, sejak 2008 belum pernah ada alokasi untuk pembangunan gedung KPK yang disetujui oleh Komisi III DPR.

Pada DIPA KPK Tahun Anggaran 2012 pun, untuk pembangunan tahap I gedung KPK, masih diblokir sebesar Rp 32,59 miliar (setelah penghematan APBN-P), awalnya Rp 61,10 miliar.

Artinya, anggaran untuk gedung KPK masih dibintangi oleh Komisi III DPR. Kita seharusnya berkaca pada gedung lembaga antikorupsi di negara tetangga, yang sangat representatif dan ultramodern, seperti di Malaysia, Singapura, Thailand, atau Filipina.

Di sana, negara benar-benar memiliki perhatian yang besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan negara yang terkenal bersih seperti Singapura pun memberi perhatian yang luar biasa pada kebutuhan CPIB (KPK-nya Singapura).

Kenapa kita justru sebaliknya? Padahal negara ini sangat berkepentingan dengan gedung KPK yang representatif dan berfungsi sebagaimana layaknya gedung lembaga antikorupsi di dunia, karena korupsi telah membuat bangsa ini sengsara dan tertinggal oleh bangsa lain. Korupsi pula yang telah merusak tatanan demokrasi. Singkatnya, korupsi adalah musuh terbesar bangsa.(kt/kpk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2