Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Dinas PU
Kenaikan Anggaran PU PBJ Pemerintah Meningkat
Tuesday 19 Feb 2013 17:44:50
 

Kepala BP Konstruksi, Hediyanto W. Husaini.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kenaikan pagu Anggaran Kementerian PU Tahun 2013 yang mencapai sekitar 77 Triliun, menyebabkan belanja barang dan modal semakin meningkat. Otomatis hal ini akan meningkatkan volume pengadaan barang jasa PBJ) pemerintah, terutama di internal Kementerian PU sendiri.

Permasalahannya percepatan pengadaan tidak dibarengi dengan ketersediaan sumber daya manusia yang ahli di bidang pengadaaan barang/jasa pemerintah.

"Di tahun lalu saja, Kementerian PU baru memiliki sekitar 6000 orang ahli bersertifikat yang tercatat di LKPP”, terang Kepala BP Konstruksi Hediyanto W. Husaini pada Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian PU, Selasa (19/02).

Kondisi inilah yang mendorong Badan Pembinaan Konstruksi untuk juga mempercepat Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian PU. Tahun 2013 ini akan diadakan tiga angkatan, dimana acara kali ini merupakan angkatan pertama.

Pemilihan penyedia jasa, menurut Hediyanto, juga merupakan hal yang harus diperhatikan oleh ahli pengadaan atau dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sebagaimana memilih jodoh, jika PPK tidak didampingi oleh kontraktor/konsultan yang baik, maka sepanjang sisa ‘hidupnya’ tidak akan bahagia”, tutur Hediyanto yang disambut gelak tawa oleh peserta yang hadir.

Pemilihan penyedia jasa haruslah dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan berdasar pada kejujuran. Resikonya jika dari pemilihan ini saja sudah tidak ‘fair’ akan berimbas pada kualitas pekerjaan yang tidak maksimal, lalu pembangunan akan mandek, daya saing bangsa menurun, hingga pada akhirnya rakyat juga yang dirugikan.

Terkait Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terbitnya Perpres No.70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku sejak 31 Agustus 2012, dilakukan dengan tujuan utama memperlancar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (de-bottlenecking).

Selain itu terbitnya peraturan ini ditujukan untuk mengeliminir multitafsir yang menimbulkan ketidakjelasan bagi pelaku dan proses pengadaan serta memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan.

Kepala BP Konstruksi sendiri melihat bahwa proses pengadaan janganlah terlalu lama sehingga memangkas waktu untuk pengerjaan fisiknya.

"Fisik pekerjaan itu sulit dan rumit, belum lagi harus berhadapan dengan masyarakat, pemda, dan lain sebagainya”, ungkap Hediyanto. Untuk itulah pengadaan barang/jasa cukuplah dilakukan dengan teliti, dan tetap harus secepat mungkin.(tw/hl/pu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Dinas PU
 
  Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
  CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
  Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
  Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
  Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2