JAKARTA, Berita HUKUM - Kenaikan pagu Anggaran Kementerian PU Tahun 2013 yang mencapai sekitar 77 Triliun, menyebabkan belanja barang dan modal semakin meningkat. Otomatis hal ini akan meningkatkan volume pengadaan barang jasa PBJ) pemerintah, terutama di internal Kementerian PU sendiri.
Permasalahannya percepatan pengadaan tidak dibarengi dengan ketersediaan sumber daya manusia yang ahli di bidang pengadaaan barang/jasa pemerintah.
"Di tahun lalu saja, Kementerian PU baru memiliki sekitar 6000 orang ahli bersertifikat yang tercatat di LKPP”, terang Kepala BP Konstruksi Hediyanto W. Husaini pada Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian PU, Selasa (19/02).
Kondisi inilah yang mendorong Badan Pembinaan Konstruksi untuk juga mempercepat Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian PU. Tahun 2013 ini akan diadakan tiga angkatan, dimana acara kali ini merupakan angkatan pertama.
Pemilihan penyedia jasa, menurut Hediyanto, juga merupakan hal yang harus diperhatikan oleh ahli pengadaan atau dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sebagaimana memilih jodoh, jika PPK tidak didampingi oleh kontraktor/konsultan yang baik, maka sepanjang sisa ‘hidupnya’ tidak akan bahagia”, tutur Hediyanto yang disambut gelak tawa oleh peserta yang hadir.
Pemilihan penyedia jasa haruslah dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan berdasar pada kejujuran. Resikonya jika dari pemilihan ini saja sudah tidak ‘fair’ akan berimbas pada kualitas pekerjaan yang tidak maksimal, lalu pembangunan akan mandek, daya saing bangsa menurun, hingga pada akhirnya rakyat juga yang dirugikan.
Terkait Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terbitnya Perpres No.70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlaku sejak 31 Agustus 2012, dilakukan dengan tujuan utama memperlancar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (de-bottlenecking).
Selain itu terbitnya peraturan ini ditujukan untuk mengeliminir multitafsir yang menimbulkan ketidakjelasan bagi pelaku dan proses pengadaan serta memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan.
Kepala BP Konstruksi sendiri melihat bahwa proses pengadaan janganlah terlalu lama sehingga memangkas waktu untuk pengerjaan fisiknya.
"Fisik pekerjaan itu sulit dan rumit, belum lagi harus berhadapan dengan masyarakat, pemda, dan lain sebagainya”, ungkap Hediyanto. Untuk itulah pengadaan barang/jasa cukuplah dilakukan dengan teliti, dan tetap harus secepat mungkin.(tw/hl/pu/bhc/rby) |