Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Raffi Ahmad
Kemungkinan Besar, Raffi yang Menjadi Aktor Pesta Narkoba
Sunday 27 Jan 2013 23:38:29
 

Sumirat, Kabag Humas BNN.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Raffi Ahmad, presenter acara musik Dahsyat berperan besar dalam pesta narkoba yang berujung penangkapan, Minggu (27/1) dini hari. Hal itu jika menelisik sejumlah keterangan yang dilontarkan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebab menurut keterangan BNN, pihaknya sudah lama mengintai dan menerima laporan dari masyarakat sekitar. Masyarakat melaporkan bahwa rumah Raffi sering dijadikan tempat pesta obat terlarang itu.

Masyarakat sudah lama melaporkan bahwa rumah Raffi sering dijadikan tempat pesta narkoba. Dengan demikian, kecil kemungkinan jika dikatakan bahwa Raffi hanya dijebak orang-orang tertentu. Sebab, pesta itu diduga bukan kali itu saja. "Berdasar laporan dari masyarakat, yang bersangkutan sering melakukan pesta narkoba. Sudah diintai sejak lama," kata Anang Iskandar, Kepala BNN.

Hal itu dipertegas oleh Sumirat, Kabag Humas BNN. Menurut Sumirat, kronologis penangkapan Raffi cs memang benar atas laporan dari masyarakat, laporan itu melalui sms, maupun di website BNN. "Sejak beberapa bulan lalu, masyarakat yang melaporkan. Sebelum akhirnya dilakukan penggrebekan," ujarnya.

Tapi, tambah Sumirat, selain pihaknya masih mengetes ke 17 orang yang ditangkap itu, BNN juga masih mendalami peran oarang-orang itu. Misalnya, siapa yang membawa obat terlarang itu, siapa yang menyediakan tempat, dan apakah ada jaringan besar atau pengedar dari ke 17 yang ditangkap itu.

"Kami masih mendalami, siapa yang sediakan tempat, siapa yang menyediakan barang bukti, baik itu siapa yang sediakan ganja atau MDMA (ekstasi). Dan siapa yang koordinir semua yang ada sehingga berkumpul 17 orang tersebut," terangnya.

Jadi, meski menurut hasil tes urin sejumlah artis seperti Raffi Ahmad, Irwansyah, Zaskia Sungkar, dan Wanda Hamidah negatif narkoba. Tapi pihak BNN tidak lantas melepas begitu saja orang-orang itu. Apalagi Raffi, ia bisa saja menjadi aktor utama karena menyediakan tempat yang diduga sudah lama digunakan pesta narkoba. Jadi sangat mungkin menjadi tersangka lantaran kediamannya menjadi tempat pesta narkoba.

Badan Narkotika Nasional sudah menetapkan lima orang yang positif narkoba dan tidak ada nama Raffi Ahmad, Wandah Hamidah, Zaskia Sungkar dan Irwansyah. "Tapi belum boleh pulang masih menjalani pemriksaan selanjutnya. Maksimal 6 hari. Penyidik punya waktu 3 x 24 jam dan bisa diperpanjang 3 x 24 jam untuk tentukan status mereka masing-masing," pungkas Sumirat.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Raffi Ahmad
 
  Soal Kelanjutan Kasus Narkoba Raffi Ahmad, Ini Harapan Amy Qanita
  Raffi Dibebaskan, Wanda Hamidah Ucapkan Syukur
  Berkas Raffi Sudah Dua Kali Ditolak Kejagung
  BNN Cekal 7 Teman Raffi ke Luar Negeri
  Kuasa Hukum Raffi Ancam Menuntut, Inilah Tanggapan BNN
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2