Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkominfo
Kemkominfo dan KPK Teken MoU Pemberantasan Korupsi
Wednesday 15 May 2013 23:20:57
 

Ketua KPK, Abraham Samad dan Menkominfo, Tifatul Sembiring, saat di Gedung Kominfo Jakarta, Rabu (15/5).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Gedung Kominfo Jakarta, Rabu (15/5). Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Menkominfo Tifatul Sembiring dan Ketua KPK Abraham Samad.

Menurut Abraham Samad, dirinya sangat menyambut baik nota kesepahaman ini. "Seperti diketahui bersama, sejak KPK berdiri selalu berusaha untuk menjawab segala daya dan upaya harus dilakukan untuk menjawab setiap tantangan yang ada. KPK sebuah lembaga yang lahir dari amanah reformasi haruslah berhasil dalam mengemban tugas dalam hal pemberantasan korupsi," katanya.

Maka, lanjutnya, tanggung jawab pemberantas korupsi harus dilakukan melalui serangkaian upaya yang berintegrasi, intensif, efektif dan berkesinambungan dengan melibatkan kementerian dan lembaga negara. Ini bertujuan untuk bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Selanjutnya di sisi lain, tambah Abraham, Kemkominfo memiliki peran penting dalam menyukseskan keberhasilan pemberantasan korupsi. Terutama melalui perannya sebagai perumus dan penetapan kebijakan dalam bidang komunikasi dan informasi. Dengan dilakukanya penandatangan nota kesepahaman ini, diharapkan bisa meningkatkan produktifitas dan efisiensi bagi kedua belah pihak untuk melakukan kordinasi dan berintegrasi dalam hal pemberantasan korupsi.

Menurut Abraham, nota kesepahaman yang sudah ditandatangani ini akan membicarakan soal strategi dalam jangka panjang dalam upaya pemberantasan korupsi. Secara aktif kedua belah pihak akan melakukan diseminasi informasi dengan melakukan informasi dan kampanye bersama dalam hal pemberantasan korupsi.

“Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga kita dapat bersama-sama melakukan tugas bernegara khususnya dalam hal pemberantasan korupsi,” tegas Abraham Samad.

Sementara itu, Menkominfo Tifatul Semibiring mengatakan pihaknya sangat menyambut baik nota kesepahaman yang sudah dilakukan oleh KPK. “Setiap kementerian harus melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, tambah Tifatul, bisa menjadi pembelajaran untuk semuanya. Diharapkan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, bisa bersama-sama untuk melakukan pemberantasan korupsi.(dry/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2