Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Tanah
Kementerian PU Diminta Koordinasi dengan Pemda Masalah Ganti Rugi Tanah
2016-05-04 09:32:35
 

Saat Tim Komisi V DPR meninjau pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Seksi III Medan, Senin (2/5).(Foto: Suci/tt)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Pembangunan Tol Medan-Binjai Seksi I di Kota Medan terkendala masalah ganti rugi tanah. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said minta Kementerian Pekerjaan Umum untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Sumatera Utara menyelesaikan masalah ini.

"Pembangunan jalan tol Medan-Binjai menurut saya pekerjaan-pekerjaannya sudah sesuai target yang ada terutama di Seksi III," kata Muhidin saat Tim Komisi V DPR meninjau pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Seksi III Medan, Senin (2/5)

Menurutnya, yang menjadi kendala adalah pada saat pembangunan di Seksi III yaitu di Kota Medan, ada kendala masalah ganti rugi tanah.

"Terkait masalah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumut dan Walikota Medan, besok saat pertemuan (hari ini.red). Karena sudah ada kesiapan untuk ikut bersama-sama dengan Kementerian PU khususnya pelaksana pekerjaan yaitu PT. Hutama Karya," papar anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tengah.

Ia mengharapkan antara Kementerian PU dan Pemda bersama-sama berkoordinasi untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat dalam rangka ganti rugi tanah. Terutama mengenai bagaimana memindahkan masyarakat yang sudah lama tinggal di sana, karena tanah tersebut milik PTPN II dan PT. KAI.

"Saya kira antara BUMN-BUMN ini tidak ada masalah, tapi yang menjadi masalah adalah masyarakat penggarap yang sudah puluhan tahun tinggal di situ dan harus direlokasi," ungkapnya.

Jalan Tol Medan-Binjai adalah jalan tol sepanjang 16,8 kilometer yang akan menghubungkan dua kota di Sumatera Utara, Indonesia: Medan dan Binjai.

Peresmian pembangunan jalan tol ini dilakukan pada 10 Oktober 2014 oleh Menko Perekonomian Chairul Tanjung. Pembangunan jalan tol ini direncanakan berlangsung 3 tahun.

Jalan tol Medan-Binjai akan membagi beban kendaraan dengan Jalan Medan-Binjai yang merupakan salah satu ruas terpadat jalan Raya Lintas Sumatera yang menghubungkan Medan dan Banda Aceh.

Jalan tol ini akan menyambung dengan jalan tol Belmera yang telah ada sebelumnya di sekitar pintu tol Tanjung Mulia, lalu menyusuri kawasan Medan Helvetia, Sei Semayang dan sampai ke jalan lingkar luar kota Binjai sebagai titik akhir.(sc/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2