SUMEDANG, Berita HUKUM - Kementerian Pekerjaan Umum akan mengambil alih pembebasan lahan untuk jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), alasannya proses pembebasan lahan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah (dalam hal ini pemda melimpahkan pada pihak ketiga yaitu PT Jasa Sarana) dinilai lamban.
"Dulu kalau (pembebasan lahan-red) yang Cisumdawu kan janjinya dilakukan pemda, sekarang karena tidak jalan jadi diambil alih oleh Direktorat Jenderal Bina Marga,” tutur Djoko Kirmanto saat ditemui wartawan (15/2).
Djoko melanjutkan saat ini pembebasan lahan jalan tol Cisumdawu yang di ambil alih, adalah seksi I dan II terlebih dahulu, selanjutnya Djoko mengakui pihaknya tidak keberatan apabila pembebasan lahan keseluruhan seksi tol Cisumdawu pada akhirnya di ambil alih oleh Kementerian PU.
"Kalau pemda tidak mampu dan kita ada biayanya, saya tidak keberatan, toh itu bukan untuk swasta, nantinya kembali jadi milik kita semua dan memang ada hitung-hitungannya,” tambah Djoko yang saat itu didampingi Kepala Pusat Komunikasi Publik Danis H. Sumadilaga.
Diketahui bahwa Kementerian PU memberikan adendum terhadap Naskah Kerjasama dengan Gubernur Jawa Barat soal pendanaan pengadaan lahan tiga jalan tol di Jawa Barat, yang isinya diantaranya mengubah skema pendanaan untuk pengadaan lahan jalan tol Cisumdawu.(nrm/pu/bhc/rby) |