JAKARTA, Berita HUKUM - Diawali dengan terbongkarnya kasus penyelundupan burung Kakatua dalam botol, sekaligus sebagai respon jawaban atas reaksi masyarakat yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menyelamatkan burung Kakatua dari perburuan liar. Menteri LHK membuat program, "Save Jacob Jambul Kuning". Selanjutnya, Menteri LHK menugaskan pembentukan Posko Kakatua Jambul Kuning melalui SPT no. P.T. 8 / MenLHK / V / 2015 tanggal 8 Mei 2015 yang lalu.
Bambang Dahono Adji, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)-pun mengutarakan, " Semenjak posko dibuka satwa yang telah diserahkan dan selanjutnya ditempatkan di instalasi karantina, yakni Aves sebanyak 137 ekor, Orangutan 2 ekor, Beruang madu 2 ekor, dan Kura-kura moncong babi 2 ekor." ujarnya, saat diskusi bersama staff dan Deputi Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait, "Konservasi sumber daya alam dan ekosistem" di Gedung Kemen LHK, lantai 4 gedung Manggala wanabakti, Jalan Gatot Subroto Senayan. Jakarta pada Senin (3/8).
Dalam program "Save Jacob Jambul Kuning," kedepannya nanti memerlukan keterlibatan swasta yang diperlukan dalam memberikan kontribusi pelestarian satwa dilindungi (perlu biaya tinggi), dan sejauh ini progres berjalan sedang dilakukan pemeriksaan DNA pada Kakatua Jambul Kuning, untuk mengetahui wilayah asli sebaran spesies / sub spesies tersebut.
Pada tanggal 8 Agustus nanti, bertepatan dengan Hari Konservasi, rencananya Kemen LHK akan melancarkan serangkaian kegiatan kampanye penyelamatan keanekaragamanhayati Indonesia, Penyelengaraan deklarasi dengan slogan 'Indonesia Celebrate Biodiversity'. "Harapannya Deklarasi ini akan menjadi Kick off' dari serangkaian kegiatan kampanye penyelamatan keanekaragaman hayati Indonesia, dengan menyisipkan dan menampilkan slogan tersebut melalui media cetak, media sosial, dan event-event yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta, dan Internasional nantinya," jelas Bambang Dahono Adji, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal KSDAE-KLHK.
Beliaupun mengatakan, pihaknya menargetkan peningkatan populasi spesies hewan langka di Indonesia seperti; Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae), Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Jalak Bali (Leucopsar rothchildi).
“Kita targetkan peningkatan jumlah 25 spesies terancam punah sebesar 10 persen hingga tahun 2019. Untuk memenuhi target tersebut, selain melalui kegiatan yang selama ini dilaksanakan seperti penangkaran dan pelepasliaran satwa. Kebun binatang juga wajib hukumnya membangun breeding,” tegas Bambang Dahono Adji.
Adapun dalam pelaksanaan konservasi SDAE meliputi 3 (P) yang berisikan mengenai; Pertama (1), Perlindungan sistem penyangga Kehidupan. Kedua (2), Pengawetan Keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta Ketiga (3), Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati beserta ekosistem.
Bulan September nanti Badak "Harapan" yang berada di Cincinati Zoo rencananya akan dijemput pulang kembali ke Indonesia.
"Pemerintah bersikeras tetap memulangkan Harapan ke Tanah Air, Apapun hasil analisa kesehatan badak, "Harapan" Pemerintah RI tetap akan memulangkannya ke Indonesia," ungkap Bambang.
"Populasi Badak sumatera yang sekarang ini sisa 250 ekor, trendnya sudah menurun tajam, apalagi Badak Sumatera yang akan punah ke depannya. Maka, para ahli-ahli berupaya mempertahankan dan melestarikan," kata Bambang.
Untuk diketahui, di Cincinati Zoo, "Suci" (nama badak sumatera) mati, lantaran ada dugaan satwa yang hampir punah itu terlalu banyak makan kadar besi di negeri itu. Menurut dia, diperkirakan Harapan akan mati jika tetap berada di Amerika Serikat.
Selain badak "Harapan", Terdapat 13 ekor Orangutan hasil sitaan Indonesia di Thailand (11 dewasa dan 2 anak yang lahir di Thailand). Selain itu ada juga 2 ekor Orangutan yang telah diperjualbelian hingga ke Kuwait, Timur Tengah.
"Dalam waktu dekat, Kementerian LHK akan mengirimkan tim untuk melaksanakan pemulangan satwa Orangutan tersebut ke Indonesia," ujar Bambang menambahkan.
Intinya seluruh satwa orangutan harus dikembalikan ke Indonesia, karena berakhirnya status sitaan satwa tersebut pada tanggal 5 februari 2015 (berdasarkan pasal 1327 KUH Perdata dan Dagang Thailand) dan Pemerintah RI berhasil menegosiasikan biaya perawatan 5 tahun Orangutan Indonesia tersebut dengan Menteri Natural Resources and Environment pada pertemuannya di Jakarta.
Konservasi Keanekaragaman Hayati, pada Dirjen KSDAE-Kementerian Lingkungan Hidup yakni UU no: 5 tahun 1990 yang berisikan tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati, "Kedepannya nanti, Kami ingin mencoba memasukan agar sumberdaya genetik masuk dalam UU no 5 tahun 1990, juga nantinya dalam revisi ke depannya," tutup Bambang Dahono Adji.(bh/mnd) |