Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Perda Ngangkang
Kementerian Dalam Negeri Rencanakan Evaluasi Perda Ngangkang
Tuesday 08 Jan 2013 17:37:53
 

Ilustrasi, Berboncengan dengan duduk mengangkang.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perda Ngangkang yang hingga kini menjadi perbincangan ramai yang tidak hanya diranah Aceh namun telah menjadi isu nasional, membuat Kementerian Dalam Negeri berencana mengevaluasi Perda yang lahir dari tanah rencong ini.

Peraturan Daerah Pemerintah Kota Lhoksumawe Aceh ini, bagi sebagian kalangan di masyarakat menilai terlalu berlebihan dan diskriminatif.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kemarin mengatakan bahwa Kementerian akan mendalami apakah ada unsur diskriminasi terhadap perempuan pada Perda tersebut, dalam kerangka memelihara tradisi.

Dijelaskan Gamawan bahwa pihaknya berhak membatalkan atau mengoreksi apabila hasil evaluasi nanti ditemukan unsur palanggaran peraturan perundang-undangan.

Senada dengan Mendagri, Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa selama Perda tersebut tidak melanggar Undang-Undang, maka hal itu bisa dipahami, sebab Aceh dikenal daerah yang Islami dan termasuk wilayah Istimewa yang masih menjaga adat istiadat.

"Bagi saya yang penting jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang, saya rasa evaluasi yang dilakukan Mendagri sudah tepat," kata Sarifuddin saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (8/1) di Jakarta.

Walikota Lhoksumawe Suaidi Yahya yang pencetus pertama lahirnya Perda tersebut, menilai bahwa perempuan yang duduk ngangkang atau dibonceng saat mengendarai sepeda motor bertentangan dengan kesopanan dan mencederai penerapan Syariat Islam di Aceh.

Selain itu menurut Suaidi perempuan duduk mengangkang di sepeda motor, tidak sesuai dengan budaya masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam. (bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Perda Ngangkang
 
  Ini Isi Surat Terkait Perda Ngangkang
  Kementerian Dalam Negeri Rencanakan Evaluasi Perda Ngangkang
  Perda Duduk Mengangkang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2