Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Kemenpora Jajaki Kerjasama Sekolah Pemuda Konstitusi dengan MK
Thursday 18 Apr 2013 08:12:52
 

Sekjen MK Janedjri M. Gaffar menerima audiensi Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olah Raga Alfitra Salam di Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar menerima audiensi Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olah Raga Alfitra Salam, Rabu (17/4) di Gedung MK. Alfitra datang bersama Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Pemuda Amung Ma’mun serta beberapa staf dari Kemenpora.

Tujuan kedatangannya ke MK, ujar Alfitra, adalah untuk menjajaki kerja sama terkait Sekolah Pemuda Konstitusi yang dicanangkan oleh Kemenpora. Menurutnya, program ini sejalan dengan pendirian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi oleh MK yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada beberapa waktu yang lalu.

Sasaran usia dari program ini ialah 16 – 30 tahun. “Ada tiga lapisan, yakni SMA (Sekolah Menengah Atas), mahasiswa, dan pemuda,” papar Alfitra. Untuk itu, menurutnya, diperlukan penyusunan modul dan bahan ajar agar lebih sistematis. Di mana setiap modul akan menyesuaikan tiga lapisan tersebut.

Janedjri pun sangat mengapresiasi dan antusias mendengar gagasan itu. Karena menurutnya, Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK yang berada di Cisarua, Bogor memang bertujuan untuk penanaman dan revitalitasi nilai-nilai Pancasila serta membangun kesadaran berkonstitusi di masyarakat.

Pada tahun ini, kata Janedjri, MK masih berfokus pada pembahasan dan penyusunan metodologi untuk Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK. Beberapa yang sedang dipersiapkan adalah kurikulum, silabus, modul, serta pedoman-pedoman lainnya yang dibutuhkan. “Targetnya pada 2013 selesai. Sehingga masuk 2014 kita sudah punya metodologi dan modul. Atas dasar itu, akan kita lakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” tegasnya.

Di samping itu, Janedjri memberi bocoran sedikit tentang kerja sama lainnya yang juga sedang dijajaki antara MK dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Kedepannya, kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan yang intensif dengan melibatkan para pihak, termasuk kampus, yang dianggap concern dan punya kompetensi untuk memberikan masukan dalam mewujudkan metode pendidikan Pancasila dan Konstitusi yang ideal. Setelah itu, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) antara MK, Kemenpora, dan Lemhanas. “Kita harus saling bersinergi,” tutur Janedjri.

Janedjri juga sempat menginformasikan tentang beberapa fasilitas yang terdapat di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, diantaranya yakni ruang kelas utama dengan kapasitas 200 orang, 8 ruang diskusi dengan kapasitas masing-masing 25-30 orang; dan penginapan bagi 200 orang. “Free of charge, tidak perlu bayar,” imbuhnya.(ddi/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2