Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bencana Alam
Kemenkominfo Fasilitasi Pusat Layanan Tanggap Bencana
Wednesday 29 Jan 2014 16:41:07
 

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pusat layanan tanggap bencana melalui nomor tiga angka dan SMS gateway empat angka untuk BNPB merupakan wujud kerja sama Kementerian Kominfo, agar masyarakat mudah berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.

“Call center dan SMS gateway ini diharapkan akan membantu pelayanan informasi dan komunikasi publik terkait info bencana dan kesiapsiagaan,” ujar Kepala Pusat data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Rabu (29/1).

Menurut Sutopo, selama ini BNPB masih menggunakan nomor PSTN atau telpon biasa yang jumlah nomornya enam angka, sehingga sulit untuk disosialisasikan kepada publik.

Menanggapi permintaan BNPB, pihak Direktorat Telekomunikasi Ditjen PPI telah menyediakan SMS gateway dengan nomor 4747, namun masih diperlukan koordinasi teknis terkait sistem dan perangkat serta kerja sama teknis dengan operator telekomunikasi yang perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara BNPB dan para operator telekomunikasi.

Ketersediaan nomor call center bagi BNPB untuk diajukan kepada pihak Direktorat Telekomunikasi dengan pilihan nomor diantaranya adalah 191, 171, dan 141.(rmg/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Bencana Alam
 
  Muhammadiyah Layani Lebih dari 800 Ribu Warga dalam Respon Kemanusiaan
  Kerugian Akibat Bencana Alam di Tahun 2021 Tembus Rp 1.000 Triliun
  Perlu Terobosan Penanganan Dampak Bencana
  Penanganan Bencana Alam Dinilai Lambat
  Muhammadiyah Miliki Peran Besar dalam Mitigasi Bencana
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2