Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
SUN
Kemenkeu akan Terbitkan SUN Berdenominasi Dolar
Friday 21 Sep 2012 16:53:32
 

Pjs Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan menerbitkan surat utang negara (SUN) dalam bentuk valuta asing untuk pasar domestik. Instrumen ini berbeda dengan obligasi global.

"SUN dalam valas akan mulai dijual di domestik tahun 2013", ujar Pjs Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, Jumat (21/9).

Adapun tujuan pemerintah menerbitkan SUN berdenominasi valas ini untuk menambah pembiayaan APBN 2013, serta menggaet investor domestik yang memegang dolar AS.

"Supaya kalau ada di domestik, investor yang kelebihan likuiditas dolar bisa. Dan ada organisasi yang kebutuhannya dalam valas untuk menghilangkan risiko kurs, akan membantu", tuturnya.

Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan kajian lebih dalam dengan rencana penerbitan SUN denominasi dolar AS tersebut, setelah DPR merestui APBN 2013, serta mengagendakan jadwal penerbitannya.

"Setelah mengesahkan APBN 2013, kami akan melakukan kajian analisa berdasarkan risk di pasar. Akan dibagi berapa yang rupiah dan dolar", ujarnya.

Dalam RAPBN 2013, pemerintah menargetkan penerbitan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp177,3 triliun dalam bentuk instrumen SBN domestik dan valas.(hid/ilh/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > SUN
 
  Rizal Ramli Deja Vu, Khawatir Jokowi Nyungsep Dirayu Sri Mulyani
  Pemerintah Indonesia Serap Rp14 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
  Pemerintah Jual Surat Utang dalam Valuta Asing 1 Miliar Dollar
  Pemerintah Lelang SUN Rp 7 Triliun
  Lelang 5 SUN, Pemerintah Tawarkan Kupon 3,95%-6,28%
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2