Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Kemenkeu Gandeng KPK Kendalikan Gratifikasi
Friday 26 Jun 2015 05:58:43
 

Ilustrasi.Gratifikasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan dan pengendalian praktik gratifikasi. Hal teresebut ditandai dengan penandatanganan komitmen dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang berlangsung pada, Rabu (24/6) di Gedung Juanda 1 Kementerian Keuangan, Jakarta.

Dalam kesempatan tersbut, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyambut baik komitmen Kemenkeu dan berharap kegiatan ini bukanlah seremonial semata. “Ini merupakan bentuk awal komitmen bagi semua elemen Kemenkeu untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak gratifkasi yang dianggap suap. “Jika terlanjur menerima, anda harus segera melaporkan pada KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja,” lanjutnya.

Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan spanduk besar oleh para pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu. Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku bangga program pencegahan korupsi bisa diterapkan di lingkungannya. Baginya, program pencegahan itu bukan hal baru.

"Kita cukup berbangga hati, karena kami memperoleh penghargaan dari KPK sebagai lembaga yang melaporkan gratifikasi terbesar di tahun 2012 dan 2013,” kata Bambang dalam sambutannya.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, serta para pejabat eselon dari Kementerian Keuangan.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2