Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sengketa Lahan
Kemenhut Akhirnya Penuhi Tuntutan Petani Jambi dan Mesuji
Friday 01 Feb 2013 13:03:06
 

Hutan gundul di Jambi.(Foto: Ist)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Kementerian Kehutanan akhirnya memberikan keputusan tentang Hutan Tanaman Rakyat (HTR) untuk dikelola para petani Jambi yang tengah berkonflik dengan dua perusahaan di sektor restorasi dan kertas.

Bendahara Serikat Tani Nasional (STN) Binbin Firman mengatakan tuntutan para petani Jambi berupa HTR telah dituangkan Kementerian Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan. Rencananya, para petani Jambi akan kembali ke kampung halamannya hari ini.

SK itu bernomor S.92/VI-BUHT/2013 perihal Penyelesaian Konflik Lahan pada Areal HTI PT Wanakasita Nusantara dan PT Agronusa Alam Sejahtera, serta Pada Areal Restorasi Ekosistem PT REKI Kabupaten Batanghari dan Sarolangun, Provinsi Jambi. Surat itu ditandatangani oleh Dirjen BUK Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono pada 30 Januari 2013.

"Para petani Jambi dan Mesuji akan kembali ke kampung masing-masing karena tuntutan sudah dipenuhi. Tuntutan hak kelola hutan dalam bentuk HTR," kata Binbin dalam keterangan pers, Jumat (01/02).

Tenda yang mereka dirikan sejak pertengahan November lalu rencananya akan dibubarkan pada hari ini. Namun, para petani Blitar, Jawa Timur, yang baru melakukan aksi jalan kaki rencananya akan mendirikan tenda baru di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Para petani Jambi tengah berkonflik dengan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) dan Agronusa Alam Sejahtera (AAS) yang beroperasi di bidang restorasi dan kertas. Sedangkan kelompok Suku Anak Dalam juga tengah berkonflik dengan PT Asiatic Persada, Wilmar Group.

Tuntutan para petani Jambi adalah Kementerian Kehutanan dapat mengembalikan lahan warga dalam bentuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Sedangkan kasus untuk Suku Anak Dalam 113, warga meminta agar pemerintah segera melakukan keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam enklave lahan mereka.(bsn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Sengketa Lahan
 
  TNI AD Akhirnya Memenangkan Kasus Sengketa Lahan Kaliurang Km 5,8 Caturtunggal
  Kuasai Lahan Mengaku Atas Nama Kerajaan Kutai, Oknum Juga Membakar Lahan dan Dilaporkan ke Polisi
  Penunjukkan Kawasan Hutan dari Lahan Pengganti PT. Holcim di Blitar Harus Dibatalkan
  Terkait Konflik Lahan, Seskab Terbitkan Surat Edaran
  Daerah Rentan Terhadap Konflik, Dua Gubernur Dukung BIG Buat Peta Rupabumi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2