Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
Kemendagri Akan Evaluasi Bendera Aceh
Thursday 28 Mar 2013 15:20:01
 

Ilustrasi, aksi konvoi pengebaran bendera Bulan Bintang, di Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi pengesahan bendera Aceh jika bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum.

"Yang namanya perda atau qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum," ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek di kantornya, Kamis (28/3).

Hal itu diungkapkan Reydonnyzar terkait dengan pengesahan bendara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera resmi pemerintah Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Menurut Reydonnyzar, lambang daerah tidak boleh menyerupai gerakan separatis, seperti di Papua, Maluku, atau GAM di Aceh. "Lambang daerah tidak diperbolehkan menyerupai atau menginspirasikan kepada gerakan separatis," tandasnya.

Dia menegaskan, qanun Nomor 2 Tahun 2013 yang mengatur tentang Bendera dan Lambang Aceh harus disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Setelah kami menerima qanun, maka segera dilakukan evaluasi terhadap qanun yang sudah diundangkan. Nantinya Mendagri dapat melakukan koreksi," tambahnya.

Seperti diketahui, pasca disahkannya Qanun Bendera dan Lambang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Jum'at malam (22/3) lalu, kini pengibaran Bendera berlambang Bulan Bintang semakin meluas di beberapa daerah Aceh Utara.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, sejak pagi hingga saat ini ribuan masyarakat Aceh Utara melakukan konvoi menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua. Aksi konvoi tersebut dimulai dari Kota Lhokseumawe sampai wilayah Kabupaten Aceh Utara melintasi sepanjang jalan nasional Banda Aceh.

Masyarakat sangat antusias sekali mengikuti rombongan konvoi yang disertai dengan membawa atribut-atribut bendera Bulan Bintang juga sesekali meneriakkan kalimah Thayyibah. "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, hidup Aceh Merdeka!!.

Seperti yang dikatakan Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pasee, Tgk. Zulkarnaini mengatakan, Qanun Bendera dan Lambang sudah disahkan oleh DPRA, sehingga sudah sah untuk dikibarkan meskipun belum ada intruksi dari pimpinan pusat.

"Ia, sah-sah saja bila Bulan Bintang dikibarkan," pungkasnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2